JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Kamis (1/4/2021).
SP3 itu diberikan untuk tersangka yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, yakni pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, keluarnya SP3 itu merupakan dampak dari adanya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan revisi UU KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut, dalam UU tersebut terdapat pemberian kewenangan pada KPK untuk menerbitkan SP3.
Baca juga: KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Pengacara: Ini Angin Segar dalam Penegakan Hukum
"Dalam Pasal 40 UU a quo disebutkan bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Dengan kewenangan ini, Kurnia berujar, kasus-kasus besar yang belum selesai di KPK bukan tidak mungkin akan dihentikan di masa yang akan datang.
Selain itu, menurut dia, kinerja dari DPR bersama dengan pemerintah yang tetap memaksakan penerbitan SP3 pun layak untuk dipertanyakan.
Sebab, legislasi tersebut justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 006/PUU-1/2003 tertanggal 30 Maret 2004.
Saat itu, lanjut Kurnia, permohonan uji materi diajukan oleh kelembagaan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) bersama dengan tiga puluh dua anggotanya.
Salah satu Pasal yang diuji ke MK, adalah Pasal 40 ihwal larangan KPK menerbitkan SP3.
MK pun menjawab permohonan tersebut sebagai berikut.
“Ketentuan tersebut justru untuk mencegah KPK melakukan penyalahgunaan wewenangnya yang sangat besar. Sebagaimana diatur KPK berhak untuk melakukan supervisi terhadap dan mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dari aparat penegak hukum lain"
Baca juga: Rekam Jejak Sjamsul Nursalim yang Dapat SP3 Pertama KPK
Maka “Jika KPK diberikan wewenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum lain, dikhawatirkan wewenang tersebut dapat disalahgunakan”.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Kurnia berpendapat, sebenarnya sudah menegaskan bahwa keberadaan Pasal 40 UU No. 30 Tahun 2002 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mana pun, khususnya Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak hanya itu, bahkan MK beberapa tahun selanjutnya menjawab problematika terkait dengan suatu kondisi dimana KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun pada kemudian hari ditemukan fakta bahwa bukti permulaan yang cukup tidak terpenuhi.