“… Yang masih menjadi persoalan adalah, bagaimana jika terjadi keadaan bahwa ternyata tidak terjadi tindak pidana sebagaimana yang disangkakan dan keadaan demikian baru diketahui tatkala proses telah memasuki tahap penyidikan atau penuntutan, sementara KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SP3.
Apakah perkara yang bersangkutan akan tetap diteruskan penyidik ke penuntut umum pada KPK, dalam hal keadaan dimaksud baru diketahui pada tahap penyidikan, atau apakah penuntut pada KPK harus tetap mengajukannya sesuai dengan tuntutan semula di depan pengadilan, dalam hal keadaan dimaksud baru diketahui pada tahap penuntutan, padahal tidak didukung dengan bukti yang cukup.
Dalam keadaan demikian Mahkamah berpendapat bahwa penuntut umum pada KPK tetap berkewajiban untuk membawa terdakwa ke depan persidangan dengan mengajukan tuntutan untuk membebaskan terdakwa.
Hal demikian adalah lebih baik daripada memberi kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3, baik dari perspektif kepentingan terdakwa, dari perspektif kepentingan publik, maupun
dari perspektif kepentingan aparat penegak hukum itu sendiri, dalam hal ini khususnya penyidik dan penuntut umum pada KPK”
"Sehingga sudah jelas, seharusnya tidak ada lagi dalih yang membenarkan langkah DPR dan pemerintah untuk memasukkan instrumen SP3 pada KPK," tutur Kurnia.
ICW, kata dia, sudah mengajukan uji materi terhadap UU KPK ke MK. Diharapkan, kata dia, dengan pertimbangan putusan sebelumnya, MK membatalkan seluruh substansi UU KPK, termasuk Pasal 40.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan keluarnya SP3 oleh KPK tersebut, maka keduanya kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka.
"Karena sudah dihentikan maka tentu keduanya tidak lagi berstatus tersangka," kata Ali kepada Kompas.com, Minggu (4/4/2021).
Ali menyampaikan, KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencabut status daftar pencarian orang (DPO) yang pernah dikeluarkan KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya.
"Adapun status DPO akan segera kami koordinasikan dengan pihak Imigrasi untuk penyelesaian tindak lanjut administratifnya," ucap Ali.
Baca juga: Selamat untuk Jokowi, SP3 Perdana KPK untuk Kasus BLBI...
KPK sendiri berpendapat bahwa, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu, sebagai bagian dari adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021)
"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata Marwata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.