Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: SP3 KPK Bertentangan dengan Putusan MK

Kompas.com - 07/04/2021, 06:10 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

“… Yang masih menjadi persoalan adalah, bagaimana jika terjadi keadaan bahwa ternyata tidak terjadi tindak pidana sebagaimana yang disangkakan dan keadaan demikian baru diketahui tatkala proses telah memasuki tahap penyidikan atau penuntutan, sementara KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SP3.

Apakah perkara yang bersangkutan akan tetap diteruskan penyidik ke penuntut umum pada KPK, dalam hal keadaan dimaksud baru diketahui pada tahap penyidikan, atau apakah penuntut pada KPK harus tetap mengajukannya sesuai dengan tuntutan semula di depan pengadilan, dalam hal keadaan dimaksud baru diketahui pada tahap penuntutan, padahal tidak didukung dengan bukti yang cukup.

Dalam keadaan demikian Mahkamah berpendapat bahwa penuntut umum pada KPK tetap berkewajiban untuk membawa terdakwa ke depan persidangan dengan mengajukan tuntutan untuk membebaskan terdakwa.

Baca juga: KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Pengacara: Jaminan Kepastian Hukum Ini Akan Tingkatkan Kepercayaan Investor

Hal demikian adalah lebih baik daripada memberi kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3, baik dari perspektif kepentingan terdakwa, dari perspektif kepentingan publik, maupun
dari perspektif kepentingan aparat penegak hukum itu sendiri, dalam hal ini khususnya penyidik dan penuntut umum pada KPK

"Sehingga sudah jelas, seharusnya tidak ada lagi dalih yang membenarkan langkah DPR dan pemerintah untuk memasukkan instrumen SP3 pada KPK," tutur Kurnia.

ICW, kata dia, sudah mengajukan uji materi terhadap UU KPK ke MK. Diharapkan, kata dia, dengan pertimbangan putusan sebelumnya, MK membatalkan seluruh substansi UU KPK, termasuk Pasal 40. 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan keluarnya SP3 oleh KPK tersebut, maka keduanya kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka.

"Karena sudah dihentikan maka tentu keduanya tidak lagi berstatus tersangka," kata Ali kepada Kompas.com, Minggu (4/4/2021).

Ali menyampaikan, KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencabut status daftar pencarian orang (DPO) yang pernah dikeluarkan KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya.

"Adapun status DPO akan segera kami koordinasikan dengan pihak Imigrasi untuk penyelesaian tindak lanjut administratifnya," ucap Ali.

Baca juga: Selamat untuk Jokowi, SP3 Perdana KPK untuk Kasus BLBI...

KPK sendiri berpendapat bahwa, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu, sebagai bagian dari adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021)

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata Marwata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com