Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Orient-Thobias Seharusnya Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 06/04/2021, 22:27 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, Orient Patriot Riwu Kore harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah Sabu Raijua meskipun telah ditetapkan sebagai bupati terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara.

Hal itu disampaikan Margarito saat menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua untuk pasangan calon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada warga negara asing entah dari mana itu yang dalam kenyataannya ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah, saya ingin tegas menyatakan di sini bahwa orang itu, siapa pun dia, tidak punya hak dan karena itu tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah," kata Margarito dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: KPU Sabu Raijua Duga Bawaslu Lalai Saat Tangani Masalah Kewarganegaraan Orient

Adapun Orient disebut berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) setelah Badan Pengawas Pemilu Sabu Raijua meminta klarifikasi kepada Kedutaan AS.

Namun hal itu baru terkuak setelah KPU sudah menetapkan Orient dan wakilnya yakni Thobias Uly sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Margarito menjelaskan, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan hanya warga negara yang bisa membentuk atau ikut melaksanakan pemerintahan.

Oleh karena itu, ia menilai Orient harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sejak awal masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua

"Tapi ketika ada fakta yang muncul sejak itu atau kemudian yang dapat sifat dan bentuknya valid secara hukum maka, hukumnya adalah orang tersebut tidak memenuhi syarat, sejak kapan? Sejak awal," ujarnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Penetapan Paslon Orient-Thobias Dinilai Cacat Formil

Selain Orient, Margarito menilai Thobias sebagai wakil harus juga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Sebab, kata dia, saat mendaftar sebagai calon kepala daerah Orient dan satu kesatuan dalam hukum dan administrasi.

"Sehingga konsekuensinya layak serta logis ditanggung pasangan lain di dalam keputusan itu," ucap dia.

Sebelumnya, Nikodemus-Yohanis mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 ke MK.

Mereka pun mengaku keberatan dengan penetapan Orient-Thobias sebagai pasangan Bupati terpilih Sabu Raijua, karena ada fakta bahwa Orient berkewarganegaraan AS karena memiliki paspor negara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com