Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei SMRC, Mayoritas Responden Setuju Pembubaran HTI dan FPI

Kompas.com - 06/04/2021, 21:39 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan, mayoritas responden setuju dengan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Berdasarkan hasil survei, 59 persen responden setuju dengan keputusan pemerintah membubarkan FPI. Sementara 35 persen menjawab tidak setuju, dan 7 persen tidak tahu.

"Ini menunjukkan langkah pemerintah membubarkan FPI tahun lalu mendapat dukungan dari masyarakat," kata Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad dalam rilis survei SMRC secara daring, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: SMRC: 32 Persen Responden Takut terhadap Penangkapan Semena-mena oleh Aparat Hukum


Selain itu, sebanyak 71 persen responden mengaku mengetahui soal FPI dan 29 persen menyatakan tidak tahu.

"Dari 71 persen warga yang tahu FPI, ada 77 persen (55 persen dari populasi) yang tahu FPI sudah dibubarkan," kata dia.

Hasil survei juga menunjukkan 32 persen responden mengetahui keberadaan HTI.

Sebanyak 76 persen dari responden itu mengetahui bahwa HTI merupakan organisasi yang dilarang pemerintah.

Kemudian dari 76 persen yang tahu pelarangan HTI, ada 79 persen responden, atau 19 persen dari populasi, setuju dengan pelarangan organisasi tersebut.

Sedangkan 13 persen, atau 3 persen dari populasi, menyatakan tidak setuju.

Baca juga: Survei SMRC, Peluang Prabowo pada Pilpres 2024 Tak Lebih Baik dari 2019

Adapun survei nasional SMRC tersebut dilaksanakan pada 28 Februari hingga 8 Maret 2021 dari 1.220 responden.

Responden yang dapat diwawancarai secara valid (response rate) dari jumlah tersebut sebesar 1.064 responden atau 87 persen. Margin of error kurang lebih 3,07 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Pembubaran HTI diumumkan pemerintah pada Juli 2017. Ada tiga alasan pemerintah dalam membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Baca juga: Survei SMRC: Simulasi Elektabilitas Capres, Suara Jokowi Akan Beralih ke Ganjar

 

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kemudian, pemerintah membubarkan FPI pada Desember 2020. 

Pembubaran dan penghentian kegiatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Salah satu pertimbangannya, FPI yang kerap melakukan razia atau sweeping di masyarakat. Padahal, kegiatan itu merupakan tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com