k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
n. Usaha karaoke
"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 Ayat (3).
Baca juga: Anang Hermansyah Apresiasi Jokowi Teken Aturan Royalti bagi Musisi
Adapun pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan atau musik.
Setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
LMKN nantinya melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman dan keadilan.
Adapun ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri.
"Pembayaran royalti sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan segera setelah penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik," bunyi Pasal 10 Ayat (3) PP Nomor 56 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.