Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan PP 56/2021, Jokowi Atur soal Pusat Data Lagu dan Musik

Kompas.com - 06/04/2021, 16:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021

Dilihat dari laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken Jokowi pada 30 Maret 2021.

PP tersebut salah satunya mengatur tentang pusat data lagu dan/atau musik.

Sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021, menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik berdasarkan permohonan. Menteri yang dimaksud ialah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

"Permohonan pencatatan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Menteri oleh (a) pencipta; (b) pemegang hak cipta; (c) pemilik hak terkait; atau (d) kuasa," bunyi Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2021.

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP, Penggunaan Lagu secara Komersial Wajib Bayar Royalti

Nantinya, lagu dan/atau musik dicatatkan dalam daftar umum ciptaan. Syarat dan tata cara pencatatan lagu dan/atau musik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Semua lagu dan atau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (4) dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan atau musik," bunyi Pasal 5.

Adapun pusat data lagu dan/atau musik dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Pusat data lagu dan/atau mudik dapat diakses oleh (a) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai dasar pengelolaan royalti; dan (b) pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan atau kuasanya, serta orang yang melakukan penggunaan secara komersial untuk memperoleh informasi lagu dan atau musik yang tercatat

Sebagaimana bunyi Pasal 7, pusat data lagu dan/atau musik paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. Pencipta: penulis notasi dan atau melodi; penulis lirik; nama samaran pencipta; dan pengarah musik.

b. Pemegang hak cipta: penerbit musik, ahli waris pencipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, dan pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

c. Pemilik hak terkait: produser fonogram; dan pelaku pertunjukan.

d. Hak cipta: judul lagu; nama pencipta notasi dan atau melodi; nama pencipta lirik; nama penerima manfaat; judul lagu alternatif; klaim kepemilikan notasi dan atau melodi; klaim kepemilikan lirik; tahun fiksasi; penerbit musik; LMK Hak Cipta; kode pencipta dunia; kode hak cipta; dan kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal.

e. Hak terkait: pemilik karya rekam; produser musik; nama artis; musisi pendukung; penata suara rekaman sebagai co-produser; kode karya rekam dunia; kode pelaku pertunjukan dunia; dan kode e-Hak terkait Direktorat Jenderal.

"Pusat data lagu dan atau musik dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau waktu-waktu jika diperlukan," bunyi Pasal 7 Ayat (3) PP Nomor 56 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com