Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan PP 56/2021, Jokowi Atur soal Pusat Data Lagu dan Musik

Kompas.com - 06/04/2021, 16:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021

Dilihat dari laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken Jokowi pada 30 Maret 2021.

PP tersebut salah satunya mengatur tentang pusat data lagu dan/atau musik.

Sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021, menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik berdasarkan permohonan. Menteri yang dimaksud ialah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

"Permohonan pencatatan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Menteri oleh (a) pencipta; (b) pemegang hak cipta; (c) pemilik hak terkait; atau (d) kuasa," bunyi Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2021.

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP, Penggunaan Lagu secara Komersial Wajib Bayar Royalti

Nantinya, lagu dan/atau musik dicatatkan dalam daftar umum ciptaan. Syarat dan tata cara pencatatan lagu dan/atau musik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Semua lagu dan atau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (4) dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan atau musik," bunyi Pasal 5.

Adapun pusat data lagu dan/atau musik dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Pusat data lagu dan/atau mudik dapat diakses oleh (a) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai dasar pengelolaan royalti; dan (b) pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan atau kuasanya, serta orang yang melakukan penggunaan secara komersial untuk memperoleh informasi lagu dan atau musik yang tercatat

Sebagaimana bunyi Pasal 7, pusat data lagu dan/atau musik paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. Pencipta: penulis notasi dan atau melodi; penulis lirik; nama samaran pencipta; dan pengarah musik.

b. Pemegang hak cipta: penerbit musik, ahli waris pencipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, dan pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

c. Pemilik hak terkait: produser fonogram; dan pelaku pertunjukan.

d. Hak cipta: judul lagu; nama pencipta notasi dan atau melodi; nama pencipta lirik; nama penerima manfaat; judul lagu alternatif; klaim kepemilikan notasi dan atau melodi; klaim kepemilikan lirik; tahun fiksasi; penerbit musik; LMK Hak Cipta; kode pencipta dunia; kode hak cipta; dan kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal.

e. Hak terkait: pemilik karya rekam; produser musik; nama artis; musisi pendukung; penata suara rekaman sebagai co-produser; kode karya rekam dunia; kode pelaku pertunjukan dunia; dan kode e-Hak terkait Direktorat Jenderal.

"Pusat data lagu dan atau musik dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau waktu-waktu jika diperlukan," bunyi Pasal 7 Ayat (3) PP Nomor 56 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com