k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke
Pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik.
Setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
Pembayaran royalti dilakukan setelah penggunaan lagu atau musik secara komersial.
Sebagaimana bunyi Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021, diberikan keringanan tarif royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara komersial menggunakan lagu dan/atau musik.
"Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh menteri," dikutip dari pasal 11 ayat (2).
Baca juga: Pencipta Tidak Dapat Royalti Lagu Terpesona hingga Akhirnya Ditawari Kerja Sama
LMKN akan berkoordinasi untuk menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman dan keadilan.
Adapun ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri.
Sebagaimana ketentuan Pasal 14, royalti yang dihimpun LMKN digunakan untuk tiga hal, yakni didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN; dana operasional; dan dana cadangan.
"Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didistribusikan oleh LMKN berdasarkan lapiran penggunaan data lagu dan/atay musik yang ada di SILM (Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik," dikutip dari Pasal 14 ayat (2).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.