Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Dorong Pemerintah Hapus Hukuman Mati dengan Skema Masa Percobaan 10 Tahun

Kompas.com - 06/04/2021, 13:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kembali pemerintah untuk menghapus jenis pidana hukuman mati. Hal ini dapat dilakukan dengan upaya mengubah jenis pidana.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

"Perlindungan hak hidup atas terpidana mati melalui upaya mengubah jenis pidana. Itu tadi saya katakan memang ada banyak kontroversi mengenai isu hukuman mati, tapi Komnas HAM terus melakukan kajian dan memberikan beberapa masukan-masukan kepada penegak hukum," kata Ahmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Selasa (6/4/2021).

Ahmad menjelaskan ada upaya yang dapat diambil untuk mengubah jenis pidana hukuman mati.

Baca juga: Kasus Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19 yang Berujung pada Wacana Hukuman Mati

Pertama adalah diperlukan sebuah sistem transisional yang menjamin terpidana mati saat ini dengan menggunakan skema masa percobaan 10 tahun.

Menurut Ahmad, masa percobaan ini dapat dipandang sebagai kesempatan penghapusan hukuman mati.

"Dalam upaya penghormatan hak hidup, masa percobaan harus dipandang sebagai kesempatan penghapusan hukuman mati dengan cara memberikan penilaian perubahan sikap yang baik, atau mempermudah alasan lain yang meringankan," jelasnya.

Komnas HAM berharap didorongnya penghapusan hukuman mati ini agar selaras dengan kewajiban Indonesia berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Baca juga: Perampasan Aset Hasil Korupsi Dinilai Lebih Adil daripada Hukuman Mati

"Memang tidak ada pernyataan resmi atau moratorium, tetapi dalam beberapa tahun terakhir, secara informal sebetulnya kita sudah tidak lagi memperlihatkan apa yang kita sebut dead law yang selama ini mendapatkan kritik," ucapnya.

Diketahui bersama, penerapan hukuman mati di Indonesia hingga kini masih mengundang kontroversi, terlebih dari dunia internasional.

Pada kesempatan berbeda, Ahmad sebelumnya mengatakan bahwa dunia internasional saat ini mempunyai kecenderungan supaya hukuman mati dihapuskan.

"Ini belum selaras dengan hukum di tingkat global meskipun masih diberikan peluang negara yang menerapkan hukuman mati boleh diterapkan. Untuk the most serious crime ini jadi persoalan yang penting didiskusikan," ucapnya dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: Komnas HAM: Hukuman Mati Diterapkan bagi Pelaku Pelanggaran HAM Berat, Koruptor Tak Termasuk

Hukuman mati sempat kembali mencuat akan diterapkan kepada pelaku korupsi yaitu dua mantan menteri Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai, Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman mati.

Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com