JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kembali pemerintah untuk menghapus jenis pidana hukuman mati. Hal ini dapat dilakukan dengan upaya mengubah jenis pidana.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
"Perlindungan hak hidup atas terpidana mati melalui upaya mengubah jenis pidana. Itu tadi saya katakan memang ada banyak kontroversi mengenai isu hukuman mati, tapi Komnas HAM terus melakukan kajian dan memberikan beberapa masukan-masukan kepada penegak hukum," kata Ahmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Selasa (6/4/2021).
Ahmad menjelaskan ada upaya yang dapat diambil untuk mengubah jenis pidana hukuman mati.
Baca juga: Kasus Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19 yang Berujung pada Wacana Hukuman Mati
Pertama adalah diperlukan sebuah sistem transisional yang menjamin terpidana mati saat ini dengan menggunakan skema masa percobaan 10 tahun.
Menurut Ahmad, masa percobaan ini dapat dipandang sebagai kesempatan penghapusan hukuman mati.
"Dalam upaya penghormatan hak hidup, masa percobaan harus dipandang sebagai kesempatan penghapusan hukuman mati dengan cara memberikan penilaian perubahan sikap yang baik, atau mempermudah alasan lain yang meringankan," jelasnya.
Komnas HAM berharap didorongnya penghapusan hukuman mati ini agar selaras dengan kewajiban Indonesia berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Baca juga: Perampasan Aset Hasil Korupsi Dinilai Lebih Adil daripada Hukuman Mati
"Memang tidak ada pernyataan resmi atau moratorium, tetapi dalam beberapa tahun terakhir, secara informal sebetulnya kita sudah tidak lagi memperlihatkan apa yang kita sebut dead law yang selama ini mendapatkan kritik," ucapnya.
Diketahui bersama, penerapan hukuman mati di Indonesia hingga kini masih mengundang kontroversi, terlebih dari dunia internasional.
Pada kesempatan berbeda, Ahmad sebelumnya mengatakan bahwa dunia internasional saat ini mempunyai kecenderungan supaya hukuman mati dihapuskan.
"Ini belum selaras dengan hukum di tingkat global meskipun masih diberikan peluang negara yang menerapkan hukuman mati boleh diterapkan. Untuk the most serious crime ini jadi persoalan yang penting didiskusikan," ucapnya dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Komnas HAM: Hukuman Mati Diterapkan bagi Pelaku Pelanggaran HAM Berat, Koruptor Tak Termasuk
Hukuman mati sempat kembali mencuat akan diterapkan kepada pelaku korupsi yaitu dua mantan menteri Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai, Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman mati.
Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.