JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa masih terdapat 21.939 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2020, yaitu 31 Maret 2021, hanya 94,20 persen laporan yang masuk ke KPK.
"Dari total 378.072 WL secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).
Jika dirinci, kata Ipi, tercatat 94,22 persen dari total 306.217 WL yang telah melaporkan pada bidang eksekutif. Sedangkan, pada bidang yudikatif, tercatat 98,27 persen dari total 19.778 WL.
"Bidang legislatif yaitu 84,84 persen dari total 20.094 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 97,34 persen dari total 31.983 WL," ucap Ipi.
Baca juga: KPK: 31 Maret 2021 Batas Waktu Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN
KPK juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN.
Ipi menyebut, sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.
"Pada bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 (lima) PN yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN," ujar Ipi.
Sementara itu, di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan walikota terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
KPK, kata Ipi, secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut.
"Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan," kata Ipi.
Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, Ipi mengatakan, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN.
Baca juga: KPK Terbitkan SE, Ingatkan Penyelenggara Negara Setor LHKPN
"Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional," jelas Ipi.
Lebih lanjut, Ipi menyatakan, KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.
Ia menambahkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang, lanjut Ipi, mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"Kami mengimbau kepada PN baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN," ujar Ipi.
"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.