Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Covid-19 Terbatas akibat Embargo, Epidemiolog: Vaksinasi Bukan Solusi Tunggal Atasi Pandemi

Kompas.com - 06/04/2021, 12:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, terbatasnya stok vaksin Covid-19 di Indonesia akibat embargo dari negara produsen vaksin seharusnya sudah diprediksi dalam manajemen risiko

"Secara global bukan hanya embargo, tapi keterbatasan, kendala produksi dan sebagainya. Banyak sekali listnya dan salah satunya masalah seperti ini," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Oleh sebab itu, kata Dicky, pemerintah harus mengantisipasi tantang pelaksanaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan tidak mengabaikan strategi fundamental dalam penanganan pandemi yaitu pemeriksaan Covid-19 (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) atau 3T.

Baca juga: Menkes Pastikan Vaksinasi Kembali Masif di Bulan Mei Usai India Embargo Vaksin

Sebab, apapun kendala di luar pelaksanaan 3T ini akan berdampak kecil untuk Indonesia.

"Itu pertama yang harus dilakukan di masa kini dan ke depan, karena vaksinasi ini bukan solusi tunggal, banyak hal yang jadi tantangan di dalam vaksinasi ini," ujarnya.

Dicky juga mengatakan, target kekebalan kelompok (herd immunity) yang menjadi tujuan vaksinasi akan memakan waktu yang panjang.

Sebab, kata dia, virus corona terus bermutasi dan memiliki karakter yang mampu mempengaruhi vaksin. Apalagi, vaksin Covid-19 untuk anak-anak belum ditemukan.

"Dan perlu diketahui, vaksinasi ini mencapai threshold immunity 70 persen tidak berarti kita dekat dengan akhir pandemi, tidak seperti itu, Itu hanya terjadi puncak gelombangnya, itu bisa terjadi tapi pandemi ini belum selesai," ucapnya.

Lebih lanjut, Dicky menekankan, peran dan manfaat vaksinasi sudah tepat dalam menurunkan angka infeksi dan kematian akibat Covid-19.

Namun, pemerintah tidak boleh mengabaikan penanganan Covid-19 yang fundamental yaitu 3T.

"Selain melakukan negosiasi pada level global dan tentu saya mengingatkan 3 aspek yang harus diingat pemerintah yaitu bahwa vaksin Indonesia itu ada 3 kriteria yaitu halal, aman dan memadai," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi Covid-19 di bulan April akan diprioritaskan untuk masyarakat lanjut usia (lansia) atau di atas 59 tahun.

Langkah ini ditempuh menyikapi keterbatasan jumlah vaksin akibat adanya embargo dari sejumlah negara produsen vaksin.

"Dengan adanya keterbatasan vaksin di bulan April ini kita arahkan agar disuntikkan terutama untuk para lansia dulu," kata Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Akibat adanya embargo, kata Budi, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia ke depan akan berjalan lebih lambat.

Adapun kebijakan embargo ditempuh sejumlah negara lantaran terjadi lonjakan kasus virus corona di sejumlah wilayah.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Depok Dibuka Lagi di RSUI, Ini Cara Daftarnya

"Kita harapkan, kita sedang negosiasi dengan produsen-produsen vaksin dan negara-negara produsen vaksin, mudah-mudahan di bulan Mei bisa kembali normal sehingga kita bisa melakukan vaksinasi dengan rate seperti sebelumnya yang terus meningkat," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, jika stok vaksin untuk lansia mencukupi dan masih ada sisa, maka vaksin akan diperuntukkan bagi kalangan guru.

Vaksinasi guru dilakukan untuk menyiapkan pembelajaran tatap muka pada bulan Juli. Ia menargetkan, vaksinasi guru rampung pada Juni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com