Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Hasil Rampasan 4 Perkara Korupsi, dari Tanah, Mobil, hingga Ponsel

Kompas.com - 06/04/2021, 11:55 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang hasil rampasan dalam kondisi apa adanya (as is) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, barang yang akan dilelang merupakan rampasan terkait empat perkara korupsi.

"Dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Daftar Lelang Rumah Murah di Depok dan Bekasi, Harga 200 Jutaan

Adapun empat perkara tersebut yakni pertama Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 84/PID.SUS/TPK/ 2013/PN.JKT.PST tanggal 29 April 2014 atas nama Deviardi.

Kedua, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang nomor 77/Pid.Sus/TPK/ 2018/PN.Smrg tanggal 06 Februari 2019 dalam perkara atas nama Tasdi.

Ketiga, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1503 K/Pid.Sus/2020 tanggal 20 Mei 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 30/TIPIKOR/ 2019/PT.BDG tanggal 26 November 2019 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 9 September 2019 atas nama terdakwa Tubagus Cepy Septhiady.

Keempat yakni, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 2/Pid.Sus.TPK/2020/ PN.Ptk tanggal 19 Mei 2020 atas nama terdakwa Aleksius.

Barang yang akan di lelang yakni 1 (satu) bidang lahan seluas 240 meter sesuai fotokopi akta jual-beli dan pengoperan hak notaris Ani Adriani Sukmayantini, SH, Nomor 03 tanggal 07 Juni 2013 berikut dengan bangunan dan benda-benda yang melekat di atasnya terletak di Jl H. Ramli No 15 RT 01 RW 015, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan.

Baca juga: Lelang Sukuk Pekan Depan, Pemerintah Patok Target Rp 10 Triliun

Ali menyebut, lahan itu belum bersertifikat atau belum terdaftar di kantor pertanahan berwenang atau BPN RI dengan harga Limit Rp 4.775.368.000 dengan uang jaminan Rp980.000.000.

Selanjutnya, ada 6 (enam) handphone, yaitu: HP Apple iPhone Model A1524 warna hitam abu-abu, HP Nokia warna hitam Model RM-1190, HP Apple nomor seri FK4VWUTPJCL6 dan IMEI 353054095313995.

Ada juga HP Samsung SM J320G warna putih, HP Nokia model E90-1, HP Oppo tipe A371 warna putih silver dengan harga limit Rp5.164.000 dan uang jaminan Rp 1.200.000.

Berikutnya, ada 5 (lima) handphone, yaitu: HP Vivo, model: Vivo 1808, HP Nokia model: RM-1110, HP Apple, nomor model: MN4M2ZP/A, HP Apple, nomor model: MQ8U2LL/A, HP Oppo, tipe CPH1701 dengan harga Limit Rp 2.684.000 dengan uang jaminan Rp 600.000.

Selain itu, ada (satu) unit motor Kawasaki 175 CC No Pol F 3159 XI, nomor rangka MH4BJ175AJJP11285 dan nomor mesin : BJ175AEP14905 beserta 1 kunci, tahun pembuatan 2018 STNK Nomor: 08701826.B/JB/2018 dan BPKB Nomor: O-05220628 atas nama Yuswar Ardiayatama Nugraha dengan harga Limit Rp 15.473.000 dengan uang jaminan Rp 3.600.000.

KPK juga melelang 1 (satu) unit mobil Toyota Rush D 1249 TQ nomor rangka MHFE2CJ3JDK064789, nomor mesin DDN0805, 2 (dua) lembar faktur dan 1 (satu) kunci mobil, tahun pembuatan 2013 STNK nomor: 10953068.A/JB/2018 dan BPKB nomor: K-00603141 atas nama Yuke Amalia denga harga limit Rp 76.793.000 dengan uang jaminan Rp 15.600.000.

Baca juga: Kepala BPPBJ Terbelit Kasus Pelecehan Seksual, Pemprov DKI Pastikan Proses Lelang Tak Terganggu

Kemudian, ada 1 (satu) unit mobil Toyota Agya nomor polisi F 1151 YI, nomor rangka angka MHK A4GB5JJJ014596, nomor mesin 3NRH286451 beserta 2 (dua) kunci mobil, tahun pembuatan 2018 STNK nomor: 14795084.A/JB/2018 dan BPKB nomor: O-04039268 atas nama Yetti Aneu Rosdiani dengan harga Limit Rp 80.507.000 dan uang jaminan Rp 16.600.000.

Terakhir, ada 5 (lima) unit handphone, yaitu: HP Samsung SM-G935FD, HP Advan, HAMMER R3F, HP Samsung, SM-N960F, HP Nokia, RM-1134, HP Oppo Model Number A37f dengan Harga Limit Rp 3.467.000 dengan uang jaminan Rp 750.000.

Ali mengatakan, waktu pengajuan penawaran harga lelang berlaku sejak pengumuman atau iklan lelang ini ditayangkan sampai dengan batas akhir pengajuan penawaran harga lelang yakni pada Rabu (21/4/2021) pukul 13.30.

Adapun alamat domain lelang tersebut melalui www.lelang.go.id dengan batas waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB (Waktu Indonesia Barat).

Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan 4 Perkara Korupsi, Salah Satunya Kasus Saipul Jamil

Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2093-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-300321

"Bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan) 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak," ucap Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com