Namun, pada tahun 2008, Kejaksaan Agung mengajukan PK dan akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun tersebut.
Djoko Tjandra diketahui kemudian melarikan diri dan menjadi buron Kejaksaan Agung selama 11 tahun.
Pada 2020 ia tertangkap dan saat ini mesti menjalani pidana yang diberikan kepadanya itu.
Baca juga: Djoko Tjandra Acungkan Jempol Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara: Saya Pikir-pikir Dulu
2. Kasus Surat Jalan Palsu
Pada 22 Desember 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara pada Djoko Tjandra.
Djoko terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi dapat masuk ke Indonesia.
Dalam kasus ini Djoko bersama Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Baca juga: Vonis Ultra Petita 3 Terdakwa Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Surat jalan, surat kesehatan, serta surat bebas Covid-19 palsu itu digunakan Djoko Tjandra yang berstatus buron untuk keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak, pada 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.
3. Kasus Fatwa MA, DPO, dan Pemusyarakatan Jahat
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara pada Djoko Tjandra.
Majelis hakim menilai, Djoko terbukti melakukan suap terkait Daftar Pencarian Orang (DPO), fatwa MA dan pemusyarakatan jahat.
Djoko Tjandra mengatakan, dia pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim tersebut.
Penasihat hukum sebut vonis hakim terlalu berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.