JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus suap Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan dan denda 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menilai Djoko Tjandra terbukti melakukan suap terkait kasus red notice di daftar pencarian orang (DPO), fatwa Mahkamah Agung (MA), dan pemufakatan jahat.
Vonis diberikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis, di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jika tidak mengajukan banding dalam putusan tersebut, maka Djoko mesti menjalani tiga hukuman berbeda dengan total 9 tahun penjara.
Penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo menilai, vonis hakim yang diberikan pada kliennya terlalu berat.
Soesilo mengatakan bahwa saat ini kliennya sudah berusia 70 tahun dan mesti menjalani dua vonis berbeda di luar status Djoko sebagai terpidana kasus cessie Bank Bali.
Saat ini, lanjut Soesilo, pihaknya sedang mengajukan upaya kasasi atas vonis perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Karena ini merupakan putusan dalam tiga perkara yang berbeda, nanti hukumannya akan diakumulasi. Dan, ini sangat berat bagi Pak Djoko karena usianya sudah 70 tahun," kata Soesilo, seusai persidangan, dilansir dari Kompas.id.
Baca juga: ICW: Model Kejahatan Djoko Tjandra Layak Dijatuhi Vonis Seumur Hidup
Lalu, apa saja vonis yang diberikan kepada Djoko Tjandra?
1. Kasus Cessie Bank Bali
Djoko Tjandra dinyatakan bersalah dan mesti menjalani hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 2008 silam.
Selain hukuman penjara, negara juga merampas uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.
Saat itu Djoko Tjandra sempat dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena perbuatannya dinilai bukan sebagai perbuatan pidana, melainkan perdata.
Pada proses kasasi di MA, majelis hakim juga kembali melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.
Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Djoko Tjandra Jadi Justice Collaborator