Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Perintahkan Jajarannya Percepat Penyaluran Bantuan Pengungsi Bencana NTT-NTB

Kompas.com - 06/04/2021, 10:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta jajarannya segera memenuhi kebutuhan para pengungsi bencana banjir di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal ini ia sampaikan dalam rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

"Segera tangani dan penuhi kebutuhan para pengungsi," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

Jokowi mengatakan, bantuan kebutuhan pengungsi sebenarnya telah dikirimkan sejak Minggu (4/4/2021) kemarin.

Namun, akibat cuaca yang sangat ekstrem, bantuan itu belum bisa sampai ke lokasi hingga Senin (5/4/2021).

Baca juga: Jokowi Minta Jalur Udara dan Laut Dimaksimalkan untuk Evakuasi Korban Bencana NTT

Oleh karenanya, ia memerintahkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo segera mengatasi persoalan ini.

"Saya minta BNPB dan pemda segera mendata titik-titik pengungsian memastikan logistiknya, tendanya, dapur lapangannya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi para pengungsi juga kebutuhan untuk bayi dan anak-anak terutama air bersih dan MCK-nya," ujarnya.

Selain kebutuhan pengungsi, Jokowi juga memerintahkan jajarannya mempercepat proses evakuasi, pencarian, dan penyelamatan korban yang belum ditemukan.

Ia memerintahkan Kepala BNPB, Kepala Basarnas, Panglima TNI, dan Kapolri untuk mengerahkan tambahan personel SAR. Dengan demikian, wilayah terdampak yang dijangkau untuk proses evakuasi bisa diperluas.

"Termasuk wilayah terisolir dan berbagai gugus pulau di NTT, di Pulau Alor, Pulau Pantar dan pulau-pulau lainnya," kata Jokowi.

Untuk melancarkan proses evakuasi, Jokowi juga meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk mengerahkan alat-alat berat dari berbagai tempat.

Baca juga: Jokowi: Perbanyak Tim SAR di Lokasi Bencana NTT dan NTB

Jika jalur darat masih sulit ditembus, ia memerintahkan agar pembukaan akses dipercepat melalui laut maupun udara.

Jokowi pun meminta Menteri PUPR untuk mempercepat perbaikan infrastruktur yang rusak.

"Saya melihat ada beberapa jembatan roboh, akses jalan juga, segera pulihkan jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan internet, juga distribusi logistik dan BBM sehingga ini bantuan dapat segera tersalurkan ke masy yang menjadi korban bencana," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, intensitas hujan tinggi yang mengguyur sejak Jumat (02/04/2021), mengakibatkan Kabupaten Bima, NTB, dilanda banjir.

Data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupten Bima, tercatat banjir telah merendam ratusan rumah di empat kecamatan dan beberapa warga terpaksa harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.

Banjir disertai dengan longsor juga terjadi di kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, NTT, Minggu (4/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com