JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa, menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah disusun sesuai undang-undang.
Suparman mengatakan, nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan kuasa hukum yang menganggap dakwaan jaksa tidak cermat, tidak dapat diterima.
"Surat dakwaan penuntut umum sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP, karena itu keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Rizieq dalam Kasus Petamburan
Ketua majelis hakim pun menyatakan PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan tersebut. Pemeriksaan perkara akan terus dilanjutkan.
"Karena tidak dapat diterima, makan PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini," ujar Suparman.
Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada 14 November 2020, beberapa hari setelah Rizieq Shihab kembali ke tanah air, ia menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.