Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Bisa Pilih 1 Sekolah Kedinasan, Pelamar Diminta Menpan RB Siapkan Diri

Kompas.com - 06/04/2021, 09:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran sekolah kedinasan akan mulai dibuka pada 9 April 2021. Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta setiap calon pelamar mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk mendaftar.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id, dengan memilih menu Dikdin atau melalui dikdin.bkn.go.id.

"Calon pelamar dapat mempersiapkan diri dan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar seleksi sekolah kedinasan tahun 2021 mulai dari sekarang," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Selasa (06/04/2021).

Baca juga: 4 Instansi yang Sudah Umumkan Penerimaan Sekolah Kedinasan dan Linknya


Nantinya akan ada delapan instansi pemerintah yang membuka pendaftaran tahun ini.

Delapan instansi tersebut yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Kementerian Dalam Negeri.

Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun ini akan dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT).

Dia juga mengatakan, masyarakat hanya dapat mendaftar ke salah satu sekolah kedinasan.

"Calon pelamar hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan,” ujar Tjahjo.

Baca juga: Simak, Ini 8 Instansi yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menjamin proses seleksi sekolah kedinasan akan dilakukan secara adil, transparan, dan bebas KKN.

Ia pun mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan yang kerap muncul saat penerimaan sekolah kedinasan.

"Jangan mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi mahasiswa atau taruna sekolah kedinasan. Proses seleksi dilakukan secara online dan tes dilaksanakan dengan CAT yang dipastikan transparan dan akuntabel," ujar dia.

Calon pelamar dapat mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran, seperti pas foto, KTP, Kartu Keluarga, ijazah atau Surat Keterangan Lulus, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

Sementara informasi terkait syarat-syarat pendaftaran lainnya dapat dilihat pada situs masing-masing instansi atau sekolah kedinasan (SSCASN).

Baca juga: Sekolah Kedinasan 2021, Berikut Link dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com