JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang.
Setelah diberlakukan selama 4 periode berturut-turut, kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari, yakni selama 6-19 April 2021.
Langkah ini diputuskan dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait, Senin (5/4/2021).
"Pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap berikutnya atau tahap kelima untuk dua minggu ke depan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Pada PPKM jilid kelima pemerintah menambahkan lima provinsi cakupan. Sehingga total ada 20 provinsi yang memberlakukan kebijakan ini.
Lima provinsi tambahan tersebut yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.
Sementara, 15 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada, baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus," ujar Airlangga.
Airlangga menyebut, pada PPKM jilid kelima ini pemerintah mengubah kriteria zonasi atau tingkat risiko penularan Covid-19 di lingkungan RT/RW.
Suatu RT/RW dikategorikan zona merah Covid-19 jika di lingkungan tersebut terdapat lebih dari 5 rumah yang warganya positif virus corona.
Kemudian, zona oranye jika di lingkungan RT/RW terdapat 3-5 rumah yang positif Covid-19. Lalu, zona kuning jika di lingkungan RT/RW ada 1-2 rumah yang warganya terkonfirmasi virus corona.
Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM Berskala Mikro
Selanjutnya, suatu lingkungan dikategorikan zona hijau jika tidak ada satu rumah pun yang warganya positif Covid-19 di suatu RT/RW.
"Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid lebih dicegah lagi," kata Airlangga.
Detail PPKM mikro jilid 5 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan adanya sejumlah pembatasan selama masa PPKM mikro.