Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Jilid 5 Mulai Berlaku 6 April, Ini Rincian Aturannya

Kompas.com - 06/04/2021, 07:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang.

Setelah diberlakukan selama 4 periode berturut-turut, kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari, yakni selama 6-19 April 2021.

Langkah ini diputuskan dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait, Senin (5/4/2021).

"Pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap berikutnya atau tahap kelima untuk dua minggu ke depan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Pada PPKM jilid kelima pemerintah menambahkan lima provinsi cakupan. Sehingga total ada 20 provinsi yang memberlakukan kebijakan ini.

Lima provinsi tambahan tersebut yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Sementara, 15 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada, baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus," ujar Airlangga.

1. Kriteria zonasi

Airlangga menyebut, pada PPKM jilid kelima ini pemerintah mengubah kriteria zonasi atau tingkat risiko penularan Covid-19 di lingkungan RT/RW.

Suatu RT/RW dikategorikan zona merah Covid-19 jika di lingkungan tersebut terdapat lebih dari 5 rumah yang warganya positif virus corona.

Kemudian, zona oranye jika di lingkungan RT/RW terdapat 3-5 rumah yang positif Covid-19. Lalu, zona kuning jika di lingkungan RT/RW ada 1-2 rumah yang warganya terkonfirmasi virus corona.

Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM Berskala Mikro

Selanjutnya, suatu lingkungan dikategorikan zona hijau jika tidak ada satu rumah pun yang warganya positif Covid-19 di suatu RT/RW.

"Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid lebih dicegah lagi," kata Airlangga.

2. Aturan pembatasan

Detail PPKM mikro jilid 5 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam aturan itu disebutkan adanya sejumlah pembatasan selama masa PPKM mikro.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com