Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes: Jangan Ada Libur Panjang, Terbukti Tingkatkan Kasus Covid-19

Kompas.com - 06/04/2021, 06:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tak ingin ada liburan panjang selama pandemi Covid-19.

Sebab, berdasar pengalaman, libur panjang berakibat pada peningkatan kasus virus corona.

"Jangan sampai ada liburan panjang yang selalu terbukti secara empiris meningkatkan 30 sampai 50 persen, bahkan ada beberapa saat sampai 100 persen itu kita hindari," kata Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Budi mengatakan, saat ini, perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan perkembangan yang baik.

Baca juga: 1,3 Juta Kasus Covid-19 dan Prediksi Lonjakan Kasus Usai Libur Panjang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berdampak pada penurunan kasus aktif Covid-19, angka kematian pasien, dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit turun.

Budi meminta supaya hasil positif ini dapat terus dijaga dan semakin ditingkatkan.

"Ditambah dengan vaksinasi juga programnya kombinasi yang baik, tolong kita jaga," ujarnya.

Oleh karenanya, alih-alih melakukan mobilitas selama masa libur panjang, Budi meminta masyarakat patuh pada aturan PPKM mikro.

Pembukaan beragam sektor dilakukan secara perlahan demi mencegah penularan virus. 

"Sehingga rakyat tidak merasa letih kalau kemudian kasusnya naik lagi, kemudian kita harus mengerem kegiatan," kata Budi.

Budi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus.

"Jangan lupa untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan semoga kasus penularan Covid 19 terus bisa kita kendalikan," katamya.

Untuk semakin menekan laju kasus aktif Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang PPKM skala mikro. 

Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari.yakni selama 6-19 April 2021.

Baca juga: Menkes: Vaksinasi Covid-19 Bertambah 2,5 Juta dalam Sepekan

Pada PPKM jilid kelima pemerintah menambahkan lima wilayah cakupan, sehingga total ada 20 provinsi yang bakal memberlakukan kebijakan ini.

Lima provinsi tambahan tersebut yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Sementara, 15 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com