JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pendakwah dan penceramah agama untuk menjaga persatuan umat.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
"Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat," dikutip dari Surat Edaran tersebut, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan 2021, Kapasitas Masjid hingga Durasi Tausiah Dibatasi
Yaqut juga mengimbau pendakwah dan penceramah agama memperkuat nilai keimanan serta nilai kebangsaan.
Ia berharap setiap dakwah atau ceramah agama menggunakan bahasa yang sesuai dengan Al-Qur'an.
Adapun dalam surat edaran tersebut, Kemenag mengatur pembatasan waktu kegiatan ceramah, pengajian, hingga tausiah selama Ramadhan dengan durasi maksimal 15 menit.
Kemenag juga mengatur kapasitas masjid atau musala. Kehadiran jemaah hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Shalat Tarawih Berjemaah, DPR: Protokol Kesehatan Harus Ketat
Selain itu, setiap umat yang datang ke masjid harus menerapkan protokol kesehatan dan membawa peralatan shalat pribadi.
Yaqut juga meminta peringatan Nuzulul Qu'ran di masjid harus dilaksanakan dengan pembatasan jemaah maksimal 50 persen.
Pengurus dan pengelola masjid diminta memastikan penerapan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfeksi secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, hingga menjaga jarak aman.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.