Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permohonan Djoko Tjandra Jadi Justice Collaborator

Kompas.com - 05/04/2021, 19:25 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan terdakwa kasus suap, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, untuk menjadi justice collaborator (JC).

Djoko menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Menurut hakim, Djoko tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

"Majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria ditetapkan sebagai JC sehingga permohonan saudara tidak dikabulkan," ujar hakim anggota Saifudin Zuhri, Senin (5/4/2021), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, syarat pengabulan permohonan JC yakni pelaku tindak pidana mengakui kejahatan yang dilakukan.

Kemudian, pemohon bukan pelaku utama dalam kejahatan, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Sedangkan, hakim menilai Djoko tidak mengakui perbuatannya karena meragukan penyerahan uang sebesar 500 ribu dolar AS dari adik iparnya, Heriyadi Angga Kusuma, kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Selain itu majelis hakim menolak alasan Djoko yang mengaku tidak mengetahui aliran uang Rp 10 miliar yang diserahkan pada Tommy Sumardi.

Sebab pada kesaksian sebelumnya, Djoko mengatakan bahwa dirinya memilih Tommy untuk menjadi perantara karena mengetahui koneksi Tommy di lingkungan pejabat Kepolisian.

"Dengan demikian terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut diberikan untuk mengurus red notice, penghapusan status DPO atas nama terdakwa," papar Saifudin.

Adapun Djoko divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Djoko Tjandra Acungkan Jempol Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara: Saya Pikir-pikir Dulu

Hakim menilai Djoko terbukti bersalah terkait pengurusan fatwa MA, penghapusan DPO serta pemufakatan jahat.

Dalam kasus fatwa MA, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500.000 dollar Amerika Serikat. Suap diberikan melalui perantara yakni Andi Irfan Jaya.

Pengurusan Fatwa MA itu bertujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca juga: Merasa Ditipu Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra Berharap Dituntut Bebas

Sementara dalam kasus red notice, Djoko Tjandra dinilai memberi suap kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dollar Singapura dan 370.000 dollar Amerika Serikat.

Kemudian, 100.000 dollar AS kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Napoleon dan Prasetijo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com