JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan, jumlah kasus perdagangan orang yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) sebagai korbannya di Turki dalam empat bulan terakhir mencapai 19 kasus.
Jumlah tersebut, kata Lalu, hampir mendekati kasus serupa pada tahun 2020, yang mencapai 20 kasus sepanjang tahun lalu.
"Jadi sudah hampir sama dengan jumlah kasus tahun lalu," kata Lalu dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/4/2021).
Ia mengatakan, dalam 19 kasus perdagangan tersebut tidak ada yang melibatkan warga negara Turki. Sebab, kata Lalu, sektor pekerjaan asisten rumah tangga tidak diperbolehkan untuk orang asing.
Adapun pelaku perdagangan justru dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari negara konflik dekat Turki dan tinggal di Turki.
Baca juga: Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Perdagangan Manusia di NTT Ditangkap
"Dan yang kedua, karena memang orang Turki tidak menggunakan asisten rumah tangga," ujarnya.
Oleh karena itu, Lalu meminta masyarakat Indonesia tidak mudah percaya bila menerima tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki.
Pasalnya pekerjaan tersebut, lanjut Lalu, sudah bisa dipastikan dilakukan secara ilegal.
"Hampir dipastikan semua orang yang ke Turki tawaran sebagau asisten rumah tangga di Turki itu dipastikan adalah ilegal. Dan itu sangat rentan menjadi korban perdanganan manusia," ungkapnya.
"Agar tidak menerima tawaran untuk menjadi pekerja sektor asisten rumah tangga di Turki karena dua alasan tadi," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.