JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat, ada 61.133 orang suspek terkait Covid-19 di Indonesia pada Senin (5/4/2021).
Angka tersebut diperoleh dari data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Senin sore.
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: UPDATE 5 April: Ada 114.475 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Di samping itu, pemerintah mencatat ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 3.712 kasus dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 1.537.967 kasus sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Baca juga: UPDATE 5 April: Tambah 5.800 Orang, Pasien Sembuh dari Covid-19 Capai 1.381.677
Berdasarkan data tersebut, jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 5.800 orang dalam waktu 24 jam terakhir, sehingga, secara total telah ada 1.381.677 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
Dalam kurun waktu yang sama, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 146 orang sehingga totalnya menjadi 41.815 orang.
Adapun jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 114.475 orang.
Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.