KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta seluruh jajarannya agar membawa semangat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pulih kembali.
"Saya ingin membawa KKP ini rebound agar sektor kelautan dan perikanan bisa berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan," jelasnya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KKP Tahun 2021 di Hotel Pullman Bandung, Senin (5/4/2021)
Adapun Rakernas KKP tersebut berlansung dari 5-6 April 2021.
Pada kesempatan tersebut, Trenggono menyampaikan kembali langkah terobosan dalam pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan.
Dia menjelaskan, pihaknya memiliki tiga program terobosan KKP pada 2021 hingga 2024.
Baca juga: Menteri KP Trenggono soal Anjungan Migas Lepas Pantai: Jangan Hanya Pikirkan Keekonomian
Pertama, peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.
Berdasarkan data, produksi perikanan tangkap laut 2019 sebesar 6,98 juta ton. Menurutnya, masih terbuka peluang pemanfaatan sebesar 3,05 juta ton dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan sumber daya ikan.
Kedua, pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan.
“Ketiga, pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau, dan laut berbasis kearifan lokal," jelasnya.
Trenggono mengatakan, peningkatan tata kelola perikanan tangkap akan dibarengi dengan perbaikan tata cara pemungutan PNPB yang semula dilakukan dengan cara praproduksi menjadi pascaproduksi.
Baca juga: Menteri Trenggono Mau Buat Terobosan, Nelayan Harus Dapat Pensiun
"Diharapkan dengan skema baru itu sektor perikanan tangkap kita ditargetkan akan mampu memberikan kontribusi PNBP kepada negara yang diperkirakan sebesar Rp 12 triliun pada 2024," terangnya.
Dia menambahkan, kontribusi PNBP pada akhirnya disiapkan untuk dimanfaatkan kembali demi mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan nelayan.
"Yang dimaksud nelayan di sini adalah baik nelayan tradisional maupun nelayan anak buah kapal (ABK),” sebutnya.
Adapun, perlindungan yang dimaksud, yakni pemberian asuransi kesehatan, kecelakaan, dan jaminan hari tua, serta pembangunan Kampung Nelayan Maju, Bantuan Sarana dan Diversifikasi Usaha, dan Pembangunan Infrastruktur Pelabuhan Perikanan, dan lainnya.
Dalam rangka mencapai target peningkatan PNBP, Trenggono juga menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan bersama-sama pemerintah daerah.
Baca juga: Meski Aturan Sudah Diundangkan, Menteri Trenggono Masih Kaji Penggunaan Cantrang