JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, implementasi zakat pada 2021 harus ditingkatkan.
Berdasarkan rekomendasi rakornas zakat pada 2020, Ma'ruf menyoroti beberapa hal untuk meningkatkan implmentasi zakat tahun ini.
Pertama, penyaluran zakat kepada mustahik (penerima zakat) perlu didukung dengan database yang akurat, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan bantuan.
Baca juga: Said Aqil Siradj Usul Jokowi Instruksikan PNS hingga Pengusaha Keluarkan Zakat 2,5 Persen
"Dalam hal ini Baznas agar berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperoleh data rumah tangga miskin maupun usaha mikro dan kecil," kata Ma'ruf, saat membuka rapat koordinasi nasional (rakornas) zakat 2021 secara virtual, Senin (5/4/2021).
Kedua, Ma'ruf meminta cara terbaik dalam pengumpulan zakat direplikasi, khususnya untuk menjangkau muzakki (orang yang wajib membayar zakat) yang selama ini belum berzakat.
Pengumpulan dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau lembaga lain.
"Upaya menjangkau mustahik melalui kolaborasi harus terus ditingkatkan agar berhasil secara efektif," kata dia.
Baca juga: UU Pengelolaan Zakat Dinilai Perlu Direvisi
Ketiga, Ma'ruf mendorong pengembangan inovasi dan digitalisasi zakat untuk mempermudah muzakki dalam menunaikan kewajibannya.
Menurut Ma'ruf, hal tersebut sejalan dengan peningkatan literasi zakat bagi generasi milenial dan kalangan muda Indonesia yang masih perlu terus diupayakan.
Pasalnya indeks literasi zakat nasional pada 2020 masih pada tingkat moderat, yaitu 66,78 persen.
"Selain itu, digitalisasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat," kata Ma'ruf.
Baca juga: Wapres: Realisasi Zakat di Indonesia Harus Lebih Ditingkatkan
Sebagai instrumen keuangan sosial yang bersifat wajib bagi umat Islam yang mampu sesuai syariat Islam, zakat dan pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurut UU tersebut, tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolan zakat.
"Selain itu juga untuk meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," kata dia.
Berdasarkan publikasi Baznas, ujar Ma'ruf, tercatat ada peningkatan zakat secara nasional pada tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun realisasi tersebut dinilainya masih jauh dari potensi zakat di Indonesia yang sangat besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.