Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Ma'ruf: Implementasi Zakat pada 2021 Harus Ditingkatkan

Kompas.com - 05/04/2021, 15:12 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, implementasi zakat pada 2021 harus ditingkatkan.

Berdasarkan rekomendasi rakornas zakat pada 2020, Ma'ruf menyoroti beberapa hal untuk meningkatkan implmentasi zakat tahun ini.

Pertama, penyaluran zakat kepada mustahik (penerima zakat) perlu didukung dengan database yang akurat, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan bantuan.

Baca juga: Said Aqil Siradj Usul Jokowi Instruksikan PNS hingga Pengusaha Keluarkan Zakat 2,5 Persen

"Dalam hal ini Baznas agar berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperoleh data rumah tangga miskin maupun usaha mikro dan kecil," kata Ma'ruf, saat membuka rapat koordinasi nasional (rakornas) zakat 2021 secara virtual, Senin (5/4/2021).

Kedua, Ma'ruf meminta cara terbaik dalam pengumpulan zakat direplikasi, khususnya untuk menjangkau muzakki (orang yang wajib membayar zakat) yang selama ini belum berzakat.

Pengumpulan dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau lembaga lain.

"Upaya menjangkau mustahik melalui kolaborasi harus terus ditingkatkan agar berhasil secara efektif," kata dia.

Baca juga: UU Pengelolaan Zakat Dinilai Perlu Direvisi

Ketiga, Ma'ruf mendorong pengembangan inovasi dan digitalisasi zakat untuk mempermudah muzakki dalam menunaikan kewajibannya.

Menurut Ma'ruf, hal tersebut sejalan dengan peningkatan literasi zakat bagi generasi milenial dan kalangan muda Indonesia yang masih perlu terus diupayakan.

Pasalnya indeks literasi zakat nasional pada 2020 masih pada tingkat moderat, yaitu 66,78 persen.

"Selain itu, digitalisasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat," kata Ma'ruf.

Baca juga: Wapres: Realisasi Zakat di Indonesia Harus Lebih Ditingkatkan

Sebagai instrumen keuangan sosial yang bersifat wajib bagi umat Islam yang mampu sesuai syariat Islam, zakat dan pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurut UU tersebut, tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolan zakat.

"Selain itu juga untuk meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," kata dia.

Berdasarkan publikasi Baznas, ujar Ma'ruf, tercatat ada peningkatan zakat secara nasional pada tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun realisasi tersebut dinilainya masih jauh dari potensi zakat di Indonesia yang sangat besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com