JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan saat ini tanpa harus menunggu bulan Juli 2021.
Pasalnya, menurut dia, surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan pada Selasa (30/3/2021) telah berlaku.
"SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas," kata Nadiem dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Nadiem juga mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan, yaitu guru dan tenaga pendidik, yang sudah divaksinasi segera membuka opsi PTM terbatas.
Bahkan Nadiem mengatakan sekolah juga dapat menggelar PTM sesuai dengan persyaratan yang ada meskipun masih ada tenaga kependidikan yang belum divaksinasi Covid-19.
Baca juga: 3 Sekolah di Jakpus Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Ini Daftar dan Mekanismenya
"Satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walau pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah," ucapnya.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah ada sekitar 22 persen sekolah di daerah yang berhasil melakukan PTM terbatas, di antaranya adalah SD Negeri 03 Pontianak Selatan, Kalimantan Barat dan SMA Negeri 9 Bengkulu Selatan, Bengkulu.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri pun yakin terdapat banyak sekolah lain yang secara baik telah mempersiapkan pelaksanaan PTM terbatas.
"Saya yakin banyak praktik baik lain dari sekolah di daerah-daerah lain dalam mempersiapkan PTM terbatas pada era kebiasaan baru," tutur Jumeri.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Disarankan Tak Dijalankan Selama Pandemi
Isi dari SKB itu mengatur pembelajaran tatap muka terbatas yang akan dimulai pada tahun ajaran baru, Juli 2021.
Sejumlah tanggapan dan catatan pun muncul untuk tetap mengawasi jalannya pembelajaran tatap muka terbatas.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan sosialisasi terhadap keputusan SKB Empat Menteri.
Kemudian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pembelajaran tatap muka harus berdasarkan faktor kesiapan sekolah.
Sementara itu, Komisi X DPR menekankan soal syarat membuka pembelajaran tatap muka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.