Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Baleg Putuskan Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 05/04/2021, 14:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memutuskan hal tersebut dalam rapat Baleg yang membahas pleno penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol pada Senin (5/4/2021).

"Pada hari ini kita putuskan pembentukan Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol, setuju ya?" kata Baidowi dalam rapat yang dipantau secara daring, Senin.

Pertanyaan Baidowi itu pun lantas disusul pernyataan setuju dari anggota Baleg yang menghadiri rapat.

Baca juga: Pro Kontra RUU Minuman Beralkohol, PAN Minta Masukan Ormas Islam

Atas hasil rapat tersebut, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta masing-masing fraksi menyampaikan daftar nama anggota untuk dimasukkan dalam list anggota Panja.

Menurutnya, Sekretariat Baleg juga sudah mengirimkan surat kepada fraksi terkait nama-nama anggota Panja yang akan dimasukkan.

"Sekretariat sudah berkirim surat kepada masing-masing fraksi, untuk segera dikirimkan nama-namanya," ujarnya.

Sebelum keputusan pembentukan Panja diambil, para peserta rapat mendengarkan penjelasan Tim Ahli Baleg DPR terkait pokok-pokok draf RUU Minuman Beralkohol.

Baca juga: Kekhawatiran Petani Arak Tradisional Bali di Tengah Kontroversi RUU Minol

Penjelasan tim ahli mulai dari latar belakang pengaturan dalam RUU Minuman Beralkohol. Kemudian dasar-dasar hukum dan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis terkait urgensi RUU tersebut.

Tim ahli menjelaskan yang pertama yaitu landasan filosofis. Landasan ini berkaitan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Landasan sosiologis, sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan Minuman Beralkohol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertibanm ketentraman, dan keamanan masyarakat, serta menurunkan kualitas daya saing bangsa," jelasnya.

Baca juga: Pengusaha Soal RUU Minol: Dilarang, Miras Oplosan Bisa Marak

Kemudian, untuk landasan yuridis, pengaturan minuman beralkohol saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi belum diatur secara terpadu dan komprehensif.

Diberitakan, DPR telah mengesahkan 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 pada rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).

Adapun 33 RUU itu di antaranya terdiri dari usulan DPR (21), usulan pemerintah (10), usulan DPD (2).

Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan inisiatif DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com