JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memutuskan hal tersebut dalam rapat Baleg yang membahas pleno penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol pada Senin (5/4/2021).
"Pada hari ini kita putuskan pembentukan Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol, setuju ya?" kata Baidowi dalam rapat yang dipantau secara daring, Senin.
Pertanyaan Baidowi itu pun lantas disusul pernyataan setuju dari anggota Baleg yang menghadiri rapat.
Baca juga: Pro Kontra RUU Minuman Beralkohol, PAN Minta Masukan Ormas Islam
Atas hasil rapat tersebut, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta masing-masing fraksi menyampaikan daftar nama anggota untuk dimasukkan dalam list anggota Panja.
Menurutnya, Sekretariat Baleg juga sudah mengirimkan surat kepada fraksi terkait nama-nama anggota Panja yang akan dimasukkan.
"Sekretariat sudah berkirim surat kepada masing-masing fraksi, untuk segera dikirimkan nama-namanya," ujarnya.
Sebelum keputusan pembentukan Panja diambil, para peserta rapat mendengarkan penjelasan Tim Ahli Baleg DPR terkait pokok-pokok draf RUU Minuman Beralkohol.
Baca juga: Kekhawatiran Petani Arak Tradisional Bali di Tengah Kontroversi RUU Minol
Penjelasan tim ahli mulai dari latar belakang pengaturan dalam RUU Minuman Beralkohol. Kemudian dasar-dasar hukum dan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis terkait urgensi RUU tersebut.
Tim ahli menjelaskan yang pertama yaitu landasan filosofis. Landasan ini berkaitan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Landasan sosiologis, sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan Minuman Beralkohol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertibanm ketentraman, dan keamanan masyarakat, serta menurunkan kualitas daya saing bangsa," jelasnya.
Baca juga: Pengusaha Soal RUU Minol: Dilarang, Miras Oplosan Bisa Marak
Kemudian, untuk landasan yuridis, pengaturan minuman beralkohol saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi belum diatur secara terpadu dan komprehensif.
Diberitakan, DPR telah mengesahkan 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 pada rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).
Adapun 33 RUU itu di antaranya terdiri dari usulan DPR (21), usulan pemerintah (10), usulan DPD (2).
Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan inisiatif DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.