Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Setor Rp 5 Miliar dan 35.000 Dollar AS ke Kas Negara

Kompas.com - 05/04/2021, 13:39 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp 5.021.409.752 dan 35.000 dollar AS sebagai asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan perkara tindak pidana korupsi ke kas negara.

"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai asset recovery dari penanganan perkara tipikor dimaksud sejumlah Rp 5.021.409.752 dan 35.000 dollar AS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Ali mengatakan, jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah menyetor ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200.000.000 dari terpidana mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III I Kadek Kertha Laksana, pada Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Lelang Barang Rampasan Koruptor, KPK Sumbang Rp 2,3 M ke Kas Negara

Penyetoran itu, kata Ali, berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021.

Ia juga menyebut, jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso juga telah menyetor ke kas negara uang sejumlah Rp 4.821.409.752 dan 35.000 dollar AS sebagai uang rampasan dari terpidana mantan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan Ahmad Yani pada Jumat (26/3/2021).

Penyetoran itu juga, menurut Ali, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap I Kadek Kertha selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

I Kadek Kertha terbukti menjadi perantara suap sebesar 345.000 dollar Singapura (sekitar Rp 3,55 miliar) untuk mantan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan terkait distribusi gula.

Sementara itu, Ahmad Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Baca juga: Menaker: Subsidi Upah Pekerja Tersalurkan Rp 29,4 Triliun, Sisanya Kembali ke Kas Negara

Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.

Majelis Hakim Kasasi MA kemudian memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200.000 subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.

Ahmad Yani melalui perantara mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muara Enim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com