Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Ribu Buruh Disebut Bakal Gelar Aksi Besar 12 April, Ini 3 Tuntutannya

Kompas.com - 05/04/2021, 13:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan ribu dari berbagai elemen serikat pekerja akan menggelar unjuk rasa besar-besaran di 20 provinsi pada Senin (12/4/2021).

Dalam aksi tersebut, buruh sudah menyiapkan tiga tuntutan kepada pemerintah dan pengusaha berkaitan dengan nasib dan hak pekerja.

Pertama, mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Buruh meminta pencabutan khususnya klaster ketenagakerjaan.

Kedua, meminta pemerintah dan penguasaha tetap membayarkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) t2021.

Baca juga: Kesederhanaan di Balik Sosok Muchtar Pakpahan yang Vokal Membela Buruh

Ketiga memastikan pemerintah dan pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh dan tidak dicicil.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, bahwa aksi ini berlangsung sehari menjelang pelaksanaan ibadah puasa.

"Kenapa kita perlu melakukan aksi satu hari menjelang puasa, karena pandemi Covid-19 tidak memungkinkan aksi terus menerus dalam menyuarakan kepentingan buruh yaitu menolak Omnibus Law," tegas Said dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2011).

Adapun aksi ini akan berlangsung secara serentak di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Riau.

Kemudian Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorotntalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, NTB, hingga DKI Jakarta sebagai tingkat nasional dalam aksi kali ini.

Aksi nanti juga akan diikuti puluhan ribu buruh yang berasal dari seribuan perusahaan.

Di antaranya buruh dari industri banking, logistik, tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, percetakan, penerbitan, media, pariwisata, dan faramasi kesehatan.

Selanjutnya, industri kimia, energi, pertambangan, semen, elektronik, otomotif, baja, besi, mesin, hingga guru honorer.

Said memastikan, jalannya aksi unjuk rasa nanti akan sesuai aturan yang ditentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Misalnya, menjaga jarak, menggunakan masker, hingga membawa handsanitizer.

"Aksi ini tentu mengikuti perintah Satgas Covid-19, kita tidak akan melanggar ketentuan Satgas dan aparat kemanan yaitu kami siap dirapid antigen," katanya.

Baca juga: Massa Buruh Bakal Gelar Aksi Besar Jelang Puasa

Adapun sasaran utama aksi kali ini adalah kantor pemerintah daerah. Sedangkan, untuk wilayah DKI Jakarta menyasar gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Said juga memastikan akan memenuhi permintaan jika aparat keamanan memberikan izin dengan syarat pembatasan massa aksi.

"Misal diizinkan 100 ya kami 100, diizinkan 50 orang ya 50 orang. Kemudian kami siap rapid antigen, kalu perlu rapid antigen secara pribadi dan kemudian membawa surat rapid antigennya," imbuh Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com