Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Ribu Buruh Disebut Bakal Gelar Aksi Besar 12 April, Ini 3 Tuntutannya

Kompas.com - 05/04/2021, 13:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan ribu dari berbagai elemen serikat pekerja akan menggelar unjuk rasa besar-besaran di 20 provinsi pada Senin (12/4/2021).

Dalam aksi tersebut, buruh sudah menyiapkan tiga tuntutan kepada pemerintah dan pengusaha berkaitan dengan nasib dan hak pekerja.

Pertama, mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Buruh meminta pencabutan khususnya klaster ketenagakerjaan.

Kedua, meminta pemerintah dan penguasaha tetap membayarkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) t2021.

Baca juga: Kesederhanaan di Balik Sosok Muchtar Pakpahan yang Vokal Membela Buruh

Ketiga memastikan pemerintah dan pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh dan tidak dicicil.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, bahwa aksi ini berlangsung sehari menjelang pelaksanaan ibadah puasa.

"Kenapa kita perlu melakukan aksi satu hari menjelang puasa, karena pandemi Covid-19 tidak memungkinkan aksi terus menerus dalam menyuarakan kepentingan buruh yaitu menolak Omnibus Law," tegas Said dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2011).

Adapun aksi ini akan berlangsung secara serentak di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Riau.

Kemudian Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorotntalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, NTB, hingga DKI Jakarta sebagai tingkat nasional dalam aksi kali ini.

Aksi nanti juga akan diikuti puluhan ribu buruh yang berasal dari seribuan perusahaan.

Di antaranya buruh dari industri banking, logistik, tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, percetakan, penerbitan, media, pariwisata, dan faramasi kesehatan.

Selanjutnya, industri kimia, energi, pertambangan, semen, elektronik, otomotif, baja, besi, mesin, hingga guru honorer.

Said memastikan, jalannya aksi unjuk rasa nanti akan sesuai aturan yang ditentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Misalnya, menjaga jarak, menggunakan masker, hingga membawa handsanitizer.

"Aksi ini tentu mengikuti perintah Satgas Covid-19, kita tidak akan melanggar ketentuan Satgas dan aparat kemanan yaitu kami siap dirapid antigen," katanya.

Baca juga: Massa Buruh Bakal Gelar Aksi Besar Jelang Puasa

Adapun sasaran utama aksi kali ini adalah kantor pemerintah daerah. Sedangkan, untuk wilayah DKI Jakarta menyasar gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Said juga memastikan akan memenuhi permintaan jika aparat keamanan memberikan izin dengan syarat pembatasan massa aksi.

"Misal diizinkan 100 ya kami 100, diizinkan 50 orang ya 50 orang. Kemudian kami siap rapid antigen, kalu perlu rapid antigen secara pribadi dan kemudian membawa surat rapid antigennya," imbuh Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com