Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Ajukan Praperadilan 5 Perkara Mangkrak di KPK, Dari Bank Century Hingga E-KTP

Kompas.com - 05/04/2021, 11:23 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan lima perkara mangkrak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/4/2021).

Lima perkara tersebut yakni Bank Century, E-KTP, bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial, pengadaan Helikopter AW dan pengembangan kasus Bupati Malang Rendra Kresna.

"Hari ini, Senin tanggal 5 April 2021 jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana 5 Praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Boyamin menjelaskan, untuk perkara Bank Century, sejak kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018, hingga kini KPK belum menetapkan satu pun tersangka sehingga perkaranya mangkrak.

Baca juga: Akan Digugat MAKI soal Penghentian Kasus Sjamsul Nursalim, KPK: Penghentian Telah Sesuai Aturan Hukum

Sedangkan untuk E-KTP, KPK pada tanggal 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos.

Kendati demikian, Boyamin berpendapat, perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun.

Selanjutnya, pada pengadaan Heli AW, KPK pada tanggal 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, namun mangkrak hampir 4 tahun.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, pada perkara sembako Bansos, KPK telah melakukan OTT dugaan suap penyaluran Sembako Bansos di Kemensos.

Baca juga: Kasus Sjamsul Nursalim Dihentikan, MAKI: KPK Lupa Ingatan atas Surat Dakwaan

Namun, MAKI menduga prosesnya tidak melakukan penggeledahan atas semua ijin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK.

"Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus (anggota DPR) oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK namun praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait Penyidik KPK tidak melaksanakan semua ijin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," kata Boyamin.

Terakhir, soal gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna, Boyamin mengatakan, KPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna.

Namun hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk.

Sehingga, menurut MAKI, perlu digugat praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah.

"Kelima gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indek Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya ( 2019 )," kata Boyamin.

Baca juga: Kasus BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim Dihentikan, MAKI Akan Gugat KPK

Ia meyakini, turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari angka 40 ke angka 37, salah satunya disebabkan oleh revisi UU KPK, kontroversi pimpinan KPK periode Firli Bahuri dkk hingga banyaknya perkara mangkrak di KPK.

Sehingga, menurut MAKI, salah satu upaya menaikkan Indek persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK.

"Untuk proses selanjutnya, mari kita ikuti proses persidangan untuk mengetahui jawaban KPK atas perkara-perkara mangkrak tersebut diatas," tutur Boyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com