Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Airgun, Senjata yang Digunakan dalam Serangan ke Mabes Polri

Kompas.com - 05/04/2021, 11:12 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono memastikan senjata yang digunakan Zakiah Aini (ZA) saat melakukan penyerangan di Mabes Polri, Rabu (31/3/2021), berjenis airgun.

Secara spesifik, airgun yang digunakan Zakiah berkaliber 4,5 milimeter.

Dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021), Argo menjelaskan bahwa airgun adalah salah satu jenis senapan angin.

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Penyerangan di Mabes Polri Gunakan Airgun Kaliber 4,5 Milimeter

Airgun menggunakan tekanan dari gas karbon dioksida (CO2) sebagai pendorong peluru yang dipasang pada popor senjata. Peluru yang digunakan berbentuk bola kecil atau gotri yang terbuat dari logam.

"Beda dengan airsoft gun yang menggunakan peluru dari plastik yang lebih ringan," kata Argo.

Karena itu, airgun lebih berbahaya daripada airsoft gun. Jika peluru ditembakkan dari jarak dekat, dapat melukai bahkan mematikan orang.

Dikutip dari Tribunnews, Sekretaris Bidang Tembak Reaksi PB Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin), Zaenal Arifin menjelaskan, tekanan angin pada airsoft gun sangat rendah.

Baca juga: Aksi Teroris Milenial: Lone Wolf, Unggah Konten di IG, Pamit di Grup WhatsApp

Zaenal mengatakan, Perbakin sendiri hanya menggunakan airsoft gun dalam berbagai kegiatan olahraga. Airgun tidak dipakai karena dianggap lebih berbahaya.

"Kalau airgun, terutama model yang dipakai oleh ZA, airgun yang secara dibeli ilegal, tidak dikenal di Perbakin," ujar Zaenal.

"Kami tidak menggunakan airgun untuk olahraga," kata dia.

Senada dengan Argo, Zaneal menegaskan bahwa airgun bisa melukai orang lain. Sebab, selain menggunakan daya dorong gas CO2 yang tinggi, airgun memakai peluru besi.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Penjual Senjata Terkait Penyerangan di Mabes Polri

Bobot peluru airsoft gun adalah 0,4 gram. Sementara airgun mencapai 1-1,5 gram.

Airgun termasuk dalam pelarangan senjata api yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Siapa pun yang memilikinya tanpa izin bisa dikenakan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com