JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan, Presiden Joko Widodo tak pernah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
Pemerintah menegaskan, informasi mengenai penerbitan Keppres tersebut adalah hoaks.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto.
"Berkenaan dengan beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, yang menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai dana bantuan untuk dipergunakan pembangunan dan menyejahterakan rakyat serta menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia, dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks)," kata Eddy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/4/2021).
Baca juga: Kejagung Amankan Terduga Pembuat Video Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Shihab
Eddy menegaskan, hingga saat ini Presiden Jokowi tak pernah menerbitkan Keppres tentang kedaruratan negata
"Sampai dengan saat ini pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara," tandasnya.
Adapun informasi mengenai terbitnya Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara beredar di media sosial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.