Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung.
Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.
Syarifuddin yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dibebaskan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Syarifuddin divonis 13 tahun penjara.
MA yang membebaskan Syarifuddin menyatakan, tindakan Syarifuddin tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
KPK telah mengajukan langkah hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi ditolak MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.