JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentikan penyidikan perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Adapun penghentian penyidikan itu dilakukan terhadap dua tersangka, yakni pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menghargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk gugatan yang akan dilayangkan oleh MAKI tersebut.
Baca juga: Kasus BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim Dihentikan, MAKI Akan Gugat KPK
Kendati demikian, ia memastikan bahwa langkah yang telah diambil KPK telah melalui berbagai upaya dan telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA (Mahkamah Agung) dalam perkara SAT (Syafrudin Arsyad Temenggung) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/4/2021).
"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK (peninjauan kembali) dan ditolak oleh MA," ucap Ali.
Baca juga: Kasus Sjamsul Nursalim Dihentikan, MAKI: KPK Lupa Ingatan atas Surat Dakwaan
Ali menyatakan, pengajuan PK yang dilakukan KPK tersebut adalah pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan lembaga anti rasuah itu dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Namun, syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA.
"Sedangkan SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan SAT (Syafrudin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," ucap Ali.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya tersebut.
"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin kepada Kompas.com, Jumat (2/4/2021)
"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021," ucap dia.
Alasan MAKI melakukan gugatan praperadilan tersebut, kata Boyamin, yakni KPK dinilai mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung.
Hal ini, menurut dia, sungguh sangat tidak benar karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.
"Sehingga meskipun SAT (Syafrudin Arsyad Temenggung) telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti," kata Boyamin.