JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat ada 62.489 kasus suspek terkait Covid-19 di Indonesia, pada Sabtu (3/4/2021). Angka tersebut diperoleh dari data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: UPDATE: Bertambah 4.345, Kini Ada 1.527.524 Kasus Covid-19 di Indonesia
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 5.197, Pasien Sembuh dari Covid-19 Jadi 1.366.214 Orang
Selain itu, satgas mencatat ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 4.345 kasus dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.527.524 kasus sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Sementara, jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 5.197 orang dalam waktu 24 jam terakhir. Sehingga saat ini tercatat 1.366.214 kasus kesembuhan di Indonesia.
Baca juga: UPDATE 3 April: 120.068 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia
Dalam kurun waktu yang sama, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 91 orang. Jumlah kasus kematian akibat Covid-19 sampai saat ini mencapai 41.242 orang.
Kemudian, jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 120.068 orang. Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.