Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Ingatkan Pemda Petakan Kesiapan Sekolah untuk Belajar Tatap Muka

Kompas.com - 03/04/2021, 12:13 WIB
Sania Mashabi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pemerintah daerah harus melakukan pemetaan kesiapan sekolah yang ingin menggelar pembelajaran tatap muka.

Adapun pemerintah telah memutuskan pembelajaran tatap muka terbatas dimulai pada Juli 2021 mendatang.

"Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan harus melakukan pemetaan di wilayahnya, mana sekolah yang siap dan belum siap dari daftar periksa pada pengisian aplikasi," kata Retno melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Uji Coba Belajar Tatap Muka di Jakarta Mulai 7 April: Aturan, Jumlah Sekolah, hingga Larangan

Menurut Retno, sekolah yang siap melakukan pembelajaran tatap muka perlu dipastikan melalui pengawasan langsung di lapangan.

Sedangkan untuk sekolah yang belum siap, perlu ada intervensi anggaran dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membantu penyiapan infrastruktur adaptasi kebiasaan baru di sekolah.

"Pemerintah daerah juga harus melibatkan antar dinas saat hendak membuka sekolah," ujarnya.

"Misalnya dinas pendidikan dengan dinas kesehatan serta Gugus Tugas Covid Daerah untuk melakukan nota kesepemahaman untuk pengawasan dan pendampingan pembukaan sekolah," lanjut dia.

Baca juga: Wagub DKI Pastikan 96 Sekolah di Jakarta Siap Gelar Belajar Tatap Muka

Retno mengatakan, pihak sekolah juga harus memiliki nota kesepahaman dengan fasilitas kesehatan terdekat, seperti puskesmas, klinik, rumah zakit atau praktek bidan atau dokter saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Selain itu, sekolah juga harus menyiapkan semua infrastruktur yang dibutuhkan dalam adaptasi kebiasaan baru.

Infrastruktur tersebut meliputi jumlah wastafel yang memadai, harus satu banding satu dimana jumlah kelas 20 maka wastafel minimal 20 juga.

Harus memiliki thermogun yang menyesuaikan jumlah peserta didik agar saat diukur suhunya di pintu gerbang sekolah.

 

Sekolah juga harus memiliki ruang ganti untuk warga sekolah yang naik kendaraan umum untuk berganti seragam.

Kemudian menyediakan ruang isolasi sementara untuk kondisi darurat, seperti saat ada warga sekolah yang suhunya di atas 37,3 derajat.

Sekolah harus membuat sejumlah Protokol Kesehatan atau sistem operasional prosedur (SOP) adaptasi kebiasaan baru di lingkungan satuan pendidikan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, setiap satuan pendidikan wajib membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas setelah seluruh tenaga pendidikan selesai divaksin.

Pembelajaran tatap muka terbatas akan dimulai pada tahun ajaran baru mendatang pada Juli 2021.

Namun, pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah ini bisa dilaksanakan atas persetujuan orangtua peserta didik.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com