JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pemerintah daerah harus melakukan pemetaan kesiapan sekolah yang ingin menggelar pembelajaran tatap muka.
Adapun pemerintah telah memutuskan pembelajaran tatap muka terbatas dimulai pada Juli 2021 mendatang.
"Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan harus melakukan pemetaan di wilayahnya, mana sekolah yang siap dan belum siap dari daftar periksa pada pengisian aplikasi," kata Retno melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Uji Coba Belajar Tatap Muka di Jakarta Mulai 7 April: Aturan, Jumlah Sekolah, hingga Larangan
Menurut Retno, sekolah yang siap melakukan pembelajaran tatap muka perlu dipastikan melalui pengawasan langsung di lapangan.
Sedangkan untuk sekolah yang belum siap, perlu ada intervensi anggaran dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membantu penyiapan infrastruktur adaptasi kebiasaan baru di sekolah.
"Pemerintah daerah juga harus melibatkan antar dinas saat hendak membuka sekolah," ujarnya.
"Misalnya dinas pendidikan dengan dinas kesehatan serta Gugus Tugas Covid Daerah untuk melakukan nota kesepemahaman untuk pengawasan dan pendampingan pembukaan sekolah," lanjut dia.
Baca juga: Wagub DKI Pastikan 96 Sekolah di Jakarta Siap Gelar Belajar Tatap Muka
Retno mengatakan, pihak sekolah juga harus memiliki nota kesepahaman dengan fasilitas kesehatan terdekat, seperti puskesmas, klinik, rumah zakit atau praktek bidan atau dokter saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Selain itu, sekolah juga harus menyiapkan semua infrastruktur yang dibutuhkan dalam adaptasi kebiasaan baru.
Infrastruktur tersebut meliputi jumlah wastafel yang memadai, harus satu banding satu dimana jumlah kelas 20 maka wastafel minimal 20 juga.
Harus memiliki thermogun yang menyesuaikan jumlah peserta didik agar saat diukur suhunya di pintu gerbang sekolah.
Sekolah juga harus memiliki ruang ganti untuk warga sekolah yang naik kendaraan umum untuk berganti seragam.
Kemudian menyediakan ruang isolasi sementara untuk kondisi darurat, seperti saat ada warga sekolah yang suhunya di atas 37,3 derajat.
Sekolah harus membuat sejumlah Protokol Kesehatan atau sistem operasional prosedur (SOP) adaptasi kebiasaan baru di lingkungan satuan pendidikan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, setiap satuan pendidikan wajib membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas setelah seluruh tenaga pendidikan selesai divaksin.
Pembelajaran tatap muka terbatas akan dimulai pada tahun ajaran baru mendatang pada Juli 2021.
Namun, pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah ini bisa dilaksanakan atas persetujuan orangtua peserta didik.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.