Selain itu, menurut Otto, kasus tersebut telah berlangsung lebih 20 tahun sehingga secara hukum pun telah kedaluwarsa.
"Dengan keputusan KPK ini, akhirnya justice has been served (keadilan telah ditegakkan) terhadap klien dan memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia, khususnya dalam memberi jaminan kepastian hukum," ucap dia.
Kuasa hukum Sjamsul lainnya, Maqdir Ismail, menilai SP3 tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul dan Itjih.
Keputusan tersebut, menurut dia, juga memberikan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat, terutama dari dunia usaha.
Baca juga: SP3 Perdana KPK, Penghentian Penyidikan Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI
Adanya jaminan kepastian hukum ini, kata dia, akan meningkatkan kepercayaan investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.
"Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi, dan perekonomian nasional kembali bangkit," ucap Maqdir.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, keputusan mengeluarkan SP3 ini dilandasi oleh asas kepastian hukum yang tercantum pada Undang-Undang KPK.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).
"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata dia.
Baca juga: Kasus BLBI, KPK Rilis SP3 Penyidikan Sjamsul Nursalim dan Istrinya
Ia menjelaskan, tersangka lain dalam kasus ini yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung pun telah divonis lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan Penyelenggara Negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN (Sjamsul) dan ISN (Itjih) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafurdin) selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.