Ia menambahkan, kasus ini juga menjadi bukti dampak paling buruk dari revisi UU KPK yakni pemberian wewenang untuk menerbitkan SP3.
"Secara tidak langsung, SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk 'menutup' kasus BLBI sehingga dapat 'membebaskan' pelaku yang harusnya bertanggung jawab?" kata BW.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, sejak awal, pemberian wewenang menghentikan penyidikan bagi KPK memang bermasalah karena tidak menutup kemungkinan pemberian SP3 dijadikan bancakan korupsi.
"Polanya pun dapat beragam, misalnya, negoisasi penghentian perkara dengan para tersangka, atau mungkin lebih jauh, dimanfaatkan oleh pejabat struktural KPK untuk menunaikan janji tatkala mengikuti seleksi pejabat di lembaga antirasuah tersebut," kata Kurnia.
Baca juga: Kekayaan Sjamsul Nursalim, Buron Korupsi BLBI yang Kasusnya Distop KPK
Terkait dengan kasus Sjamsul dan Itjih, Kurnia menilai, KPK terlalu dini untuk mengeluarkan SP3 dan terkesan hanya ingin melindungi kepentingan pelaku.
Menurut dia, KPK semestinya lebih dahulu mendapatkan keterangan dari pasangan suami istri itu untuk melihat kemungkinan meneruskan penangan perkara ini.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas SP3 tersebut.
Menurut Boyamin, KPK tidak tepat saat mendalilkan SP3 dengan vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Temenggung.
Baca juga: Ini Alasan KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim
Pasalnya, dalam surat dakwaaan, Temenggung didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.
"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," ucap dia.
Di sisi lain, kuasa hukum Sjamsul Otto Hasibuan menyambut baik dan mengapresiasi keputusan KPK yang menghentikan penyidikan kasus kliennya.
Ia menilai, tidak ada basis legal bagi KPK untuk meneruskan penyidikan setelah Mahkamah Agung memvonis lepas Temenggung dari segala tuntutan hukum.