JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melupakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada 2018.
Sebab, KPK melakukan penghentian penyidikan perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung.
Hal ini, menurut Boyamin, sungguh disesalkan karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro Jakti.
Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Sjamsul dan Itjih Nursalim, BW: KPK Terkesan Do Nothing
"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," kata Boyamin dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (2/4/2021).
"Sehingga meskipun SAT (Syafrudin Arsyad Temenggung) telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti," ucap dia.
Akibat dikeluarkannya SP3 terhadap dua tersangka yakni pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, MAKI berencana akan mengajukan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021," kata Boyamin.
Baca juga: Rekam Jejak Sjamsul Nursalim yang Dapat SP3 Pertama KPK
Menurut Boyamin, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3.
Sebab, Indonesia menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.
"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," ucap dia.
Boyamin menyatakan, pada tahun 2008 MAKI pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI.
Ia mengatakan, putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.
Baca juga: Ini Alasan KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim
Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut, kata Boyamin akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI.
"Semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa) karena senyatanya selama ini Sjamsul Nursalim dan istrinya kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut." ujar Boyamin.
"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," ujar dia.
Adapun menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021)
"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.