JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, 1.062 polsek kini tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Kendati demikian, Polri tetap memperbolehkan polsek-polsek yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap bisa melakukan penyidikan.
Alasannya, wilayah DKI Jakarta memiliki kekhususan sehingga polsek masih dapat melakukan penyidikan.
"Jakarta ini khusus situasinya berbeda dengan tempat-tempat yang lain," ujar Rusdi dikutip dari Antara, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Semua Polsek di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Tetap Bisa Menyidik
Kemudian, masalah yang ada di DKI Jakarta mempunyai karakteristik sendiri.
Terlebih, masyarakat DKI Jakarta yang homogen dan dinamis tentunya aktivitas polsek disesuaikan dengan aktivitas di masyarakat.
"Sehingga kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan kepolisian melakukan penyidikan," kata Rusdi.
Adapun, setidaknya ada dua pertimbangan yang membuat lebih dari 1.000 polsek tidak bisa melakukan penyidikan.
Baca juga: Keputusan Kapolri, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Berikut Datanya...
Pertimbangan pertama adalah polsek tidak melakukan penyidikan karena polsek berdekatan dengan polres.
Sehingga, perihal tindak pidana yang dilaporkan ataupun masalah lain dilaksanakan oleh polres.
Kedua, polsek yang tidak diberikan melakukan proses penyidikan karena wilayah hukumnya relatif aman.
"Aman yang dimaksud, mungkin dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi, ada polsek-polsek seperti itu," ujar Rusdi.
Baca juga: 1.062 Polsek Tak Bisa Menyidik, Ketua Komisi III: Jangan Ada Diskriminasi
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 Polsek yang ada di 34 Polda di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.