JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penyandang disabilitas bernama Alde Maulana tidak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Barat meski sudah lulus seleksi calon PNS.
"Menerima surat dari BPK membuat saya merasa hancur dan kecewa. Mimpi saya jadi abdi negara pupus sudah," kata Alde dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).
Penanggung Jawab Isu Disabilitas LBH Padang Diki Rafiqi menyampaikan, persoalan ini bermula ketika Alde yang telah lulus menjadi CPNS BPK Sumatera Barat tidak diangkat menjadi PNS BPK pada Maret 2020 dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani.
Baca juga: Pemerintah Temui Hambatan Penuhi Hak Anak Penyandang Disabilitas
Alde lalu melaporkan kasus itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman, dan Kantor Staf Presiden (KSP). Deputi V KSP pun menginisiasi mediasi antara Alde dan BPK.
Awal mediasi, pihak BPK RI membuka peluang merevisi SK Pemberhentian Dengan Hormat Alde dengan syarat ditemukan bukti baru.
Hal itu diseriusi Alde dengan memeriksa kesehatannya di RSUP M Djamil dan mendapat hasil bahwa ia memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu.
Kemudian, LBH Padang menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada BPK RI pada 20 Agustus 2020 dan meminta agar surat pemberhentian dengan hormat Alde direvisi.
"Setelah kami berbulan-bulan menunggu akhirnya pada 15 Maret 2021, BPK RI melalui Surat Nomor: 106/S/X/03/2021 menyatakan permintaan ini tidak dapat dipenuhi dengan berbagai alasan," kata Diki.
Baca juga: BKN: Pengangkatan CPNS 5 Tahun Terakhir Tak Menutupi Jumlah PNS yang Masuk Usia Pensiun
Diki menuturkan, saat ini hak Alde sebagai penyandang disabilitas untuk menjadi abdi negara pun hilang.
Ia menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1997 yang dijadikan acuan oleh BPK untuk merevisi pemberhentian dengan hormat Alde tidak berpihak pada disabilitas karena merupakan peraturan yang sudah lama dan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Oleh sebab itu, Diki meminta Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan keberpihakan kepada disabilitas dalam kasus ini sebagaimana pernyataan Jokowi yang akan memberikan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
"Kami saat ini masih menunggu keberpihakan Presiden kepada disabilitas. Disabilitas berhak jadi abdi negara. Disabilitas setara dengan yang lain," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.