Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Polsek di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Tetap Bisa Menyidik

Kompas.com - 02/04/2021, 11:35 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menetapkan 1.062 kepolisian sektor (polsek) tidak lagi melakukan penyidikan dan hanya melakukan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dari 1.062 polsek itu, tidak ada yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, wilayah DKI Jakarta memiliki kekhususan sehingga polsek di DKI masih dapat melakukan penyidikan.

"Jakarta ini khusus situasinya berbeda dengan tempat-tempat yang lain," ujar Rusdi dikutip dari Antara, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: 1.062 Polsek Tak Bisa Menyidik, Ketua Komisi III: Jangan Ada Diskriminasi

Rusdi mengungkapkan, ada dua pertimbangan diterbitkannya TR Kapolri terkait 1.062 polsek tidak melakukan proses penyidikan tersebut. 

Pertama, polsek tidak melakukan penyidikan karena polsek berdekatan dengan polres, sehingga perihal tindak pidana yang dilaporkan ataupun masalah lain dilaksanakan oleh polres.

Kedua, polsek yang tidak diberi wewenang penyidikan karena dinilai wilayahnya relatif aman. 

"Aman yang dimaksud, mungkin dalam 1 bulan belum tentu ada laporan polisi, ada polsek-polsek seperti itu," kata dia.

Dengan pertimbangan tersebut, lanjut Rusdi, polsek kini tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan.

Baca juga: Keputusan Kapolri, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Berikut Datanya...

Sementara itu, menurut dia, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, masalah di sana berbeda karakteristiknya. 

Aktivitas masyarakat di DKI cenderung dinamis. "Sehingga kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan kepolisian melakukan penyidikan," ucap Rusdi.

Adapun kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: 129 Polsek di Polda Jateng Tak Bisa Lakukan Proses Penyidikan Kasus

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 polsek yang ada di 34 polda di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com