Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/04/2021, 11:35 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menetapkan 1.062 kepolisian sektor (polsek) tidak lagi melakukan penyidikan dan hanya melakukan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dari 1.062 polsek itu, tidak ada yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, wilayah DKI Jakarta memiliki kekhususan sehingga polsek di DKI masih dapat melakukan penyidikan.

"Jakarta ini khusus situasinya berbeda dengan tempat-tempat yang lain," ujar Rusdi dikutip dari Antara, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: 1.062 Polsek Tak Bisa Menyidik, Ketua Komisi III: Jangan Ada Diskriminasi

Rusdi mengungkapkan, ada dua pertimbangan diterbitkannya TR Kapolri terkait 1.062 polsek tidak melakukan proses penyidikan tersebut. 

Pertama, polsek tidak melakukan penyidikan karena polsek berdekatan dengan polres, sehingga perihal tindak pidana yang dilaporkan ataupun masalah lain dilaksanakan oleh polres.

Kedua, polsek yang tidak diberi wewenang penyidikan karena dinilai wilayahnya relatif aman. 

"Aman yang dimaksud, mungkin dalam 1 bulan belum tentu ada laporan polisi, ada polsek-polsek seperti itu," kata dia.

Dengan pertimbangan tersebut, lanjut Rusdi, polsek kini tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan.

Baca juga: Keputusan Kapolri, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Berikut Datanya...

Sementara itu, menurut dia, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, masalah di sana berbeda karakteristiknya. 

Aktivitas masyarakat di DKI cenderung dinamis. "Sehingga kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan kepolisian melakukan penyidikan," ucap Rusdi.

Adapun kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: 129 Polsek di Polda Jateng Tak Bisa Lakukan Proses Penyidikan Kasus

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 polsek yang ada di 34 polda di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com