Nama Aa Umbara menjadi perhatian publik saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.
Baca juga: Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Bandung Barat nonaktif Abubakar.
Namun, kini Aa Umbara yang menjadi tersangka di lembaga antirasuah itu.
Selain Aa Umbara, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni pihak swasta yang juga anak AA Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) yakni M Totoh Gunawan sebagai tersangka.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta
lainnya," ucap Marwata.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal A55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka KPK, Anaknya Juga
Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.