JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (1/4/2021) sore.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka KPK, Ini Paparan Harta Kekayaannya
Lantas, siapa Aa Umbara?
Dilansir dari situs resmi Kabupaten Bandung Barat, sebelum menjadi kepala daerah, pria kelahiran Bandung, 7 Februari 1963 itu pernah bertugas sebagai anggota legislatif.
Aa Umbara pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung, dengan jabatan Ketua Komisi C pada 2004-2009.
Ia juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat selama 2 periode, yakni pada 2009-2014 dan 2014-2018.
Baca juga: Selain Bupati Bandung Barat dan Anaknya, Ini Deretan Bapak-Anak yang Terjerat Korupsi
Aa Umbara dilantik sebagai Bupati Bandung Barat pada 20 September 2018 berpasangan dengan Hengky Kurniawan, untuk masa jabatan 2018-2023.
Ia juga menjadi dewan pembina/ penasehat di beberapa organisasi masyarakat (ormas)/ OKP di Kabupaten Bandung Barat sampai sekarang.
Pendidikan
Aa Umbara menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Lembang, yakni di SD Cikahuripan 1 Lembang pada 1976 dan SMP Negeri 1 Lembang pada 1980.
Ia menempuh pendidikan tinggi Ilmu Pemerintahan di Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) pada 2013.
Penghargaan
Aa Umbara pernah mendapatkan penghargaan Honorary Police pada 2009.
Keterlibat kasus hukum