Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Sjamsul Nursalim, Jadi Buron Bersama Sang Istri, hingga Penyidikan Dihentikan KPK

Kompas.com - 02/04/2021, 07:59 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Respons kuasa hukum

Pengacara Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh KPK yang menghentikan penyidikan kliennya.

"Kami menilai keputusan KPK ini sangat tepat dan telah sesuai dengan hukum," kata Otto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Ini Alasan KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim

Otto mengatakan, dibebaskannya Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1555 K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh sebab itu, menurut dia, tidak ada legal basis untuk meneruskan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim.

Ia menyebut, kasus Sjamsul Nursalim yang terkait penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah berlangsung lebih dari 20 tahun, sehingga secara hukum pun seharusnya telah daluwarsa.

"Klien beberapa kali telah dinyatakan selesai memenuhi kewajibannya oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun masih terus dipermasalahkan sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum," ucap Otto.

"Dengan keputusan KPK ini, akhirnya justice has been served (keadilan telah ditegakkan) terhadap Klien, dan memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia, khususnya dalam memberi jaminan kepastian hukum," ucap dia.

Baca juga: Pengacara Sjamsul Nursalim Minta Nama Kliennya Dihapus dari DPO KPK

Senada dengan Otto, Maqdir Ismail menilai, keputusan KPK adalah keputusan yang tepat.

"Langkah KPK itu baik dan tepat. Memang semestinya demikian," kata Maqdir kepada Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Maqdir mengatakan, kasus kedua tokoh pengusaha itu sempat dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN Sjafruddin Arsyad Temenggung.

Padahal, kata dia, Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

Oleh sebab itu, Maqdir menilai, keputusan KPK telah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul Nursalim dan istrinya.

Keputusan tersebut, lanjut dia, juga dinilai memberikan kepastian hukum hingga aspek penting dan didambakan masyarakat, terutama dunia usaha.

"Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi dan perekonomian nasional kembali bangkit," ucap Maqdir.

Baca juga: KPK Minta Sjamsul Nursalim Hadiri Mediasi Terkait Gugatannya terhadap BPK

Kepada Kompas.com, Maqdir menyatakan belum berkomunikasi lebih jauh terkait langkah ke depan yang akan dilakukan Sjamsul Nursalim.

"Saya belum berdiskusi dengan beliau berdua soal kepulangan ke Indonesia," ucap dia.

Sjamsul Nursalim dan Itjih merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com