Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Respons kuasa hukum
Pengacara Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh KPK yang menghentikan penyidikan kliennya.
"Kami menilai keputusan KPK ini sangat tepat dan telah sesuai dengan hukum," kata Otto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Ini Alasan KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim
Otto mengatakan, dibebaskannya Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1555 K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh sebab itu, menurut dia, tidak ada legal basis untuk meneruskan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim.
Ia menyebut, kasus Sjamsul Nursalim yang terkait penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah berlangsung lebih dari 20 tahun, sehingga secara hukum pun seharusnya telah daluwarsa.
"Klien beberapa kali telah dinyatakan selesai memenuhi kewajibannya oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun masih terus dipermasalahkan sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum," ucap Otto.
"Dengan keputusan KPK ini, akhirnya justice has been served (keadilan telah ditegakkan) terhadap Klien, dan memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia, khususnya dalam memberi jaminan kepastian hukum," ucap dia.
Baca juga: Pengacara Sjamsul Nursalim Minta Nama Kliennya Dihapus dari DPO KPK
Senada dengan Otto, Maqdir Ismail menilai, keputusan KPK adalah keputusan yang tepat.
"Langkah KPK itu baik dan tepat. Memang semestinya demikian," kata Maqdir kepada Kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Maqdir mengatakan, kasus kedua tokoh pengusaha itu sempat dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN Sjafruddin Arsyad Temenggung.
Padahal, kata dia, Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, Maqdir menilai, keputusan KPK telah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul Nursalim dan istrinya.
Keputusan tersebut, lanjut dia, juga dinilai memberikan kepastian hukum hingga aspek penting dan didambakan masyarakat, terutama dunia usaha.
"Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi dan perekonomian nasional kembali bangkit," ucap Maqdir.
Baca juga: KPK Minta Sjamsul Nursalim Hadiri Mediasi Terkait Gugatannya terhadap BPK
Kepada Kompas.com, Maqdir menyatakan belum berkomunikasi lebih jauh terkait langkah ke depan yang akan dilakukan Sjamsul Nursalim.
"Saya belum berdiskusi dengan beliau berdua soal kepulangan ke Indonesia," ucap dia.
Sjamsul Nursalim dan Itjih merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.